REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman baru saja melakukan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) invalid. Langkah itu mendapat apresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Indah Sri Wulandari, turut serta dalam pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar itu.
"Kami tidak berharap KTP yang rusak ini jatuh ke tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, dan digunakan untuk memilih di Pemilu serentak di 2019," kata Indah saat ditemui di Lapangan Pemda Sleman, Rabu (19/12).
Untuk itu, langkah yang dilakukan oleh disdukcapil dianggapnya sudah tepat agar tidak terjadi penyalahgunaan untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK). Terlebih, DPK merupakan pemilih-pemilih yang tidak masuk ke dua kategori pemilih lain yaitu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Artinya, lanjut Indah, mereka para pemilih DPK bisa menggunakan hak pilih hanya dengan menggunakan KTP.
"Jadi, jika KTP invalid itu jatuh ke tangan orang lain, dapat digunakan untuk menggunakan hak pilih sebagai DPK. Orang yang tidak berhak akan menggunakan hak pilihnya menggunakan hak pilih (DPK) di tempat lain," ujar Indah.
Sebelumnya, sebanyak 17.789 KTP invalid dimusnahkan Disdukcapil Kabupaten Sleman dengan cara dibakar. KTP yang dimusnahkan terdiri dari yang sudah invalid, rusak atau gagal cetak. Belasan ribu KTP invalid itu diinventarisasi dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Sleman. Pemusnahan, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP El Rusak atau Invalid.
https://ift.tt/2QBMztc
December 19, 2018 at 03:10PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2QBMztc
via IFTTT
No comments:
Post a Comment