Pages

Sunday, December 30, 2018

Warga Garut Diimbau tak Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru

Larangan diberlakukan atas pertimbangan menghormati masyarakat yang dilanda bencana.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Beberapa wilayah di Indonesia sempat diguncang bencana beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, Kepolisian Resor Garut memberlakukan larangan kegiatan pesta kembang api pada malam tahun baru di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, larangan itu diberlakukan atas pertimbangan untuk menghormati masyarakat yang dilanda bencana alam tsunami di Banten dan Lampung. "Kami sudah melarang tidak boleh ada pesta yang berlebihan," kata Budi, Ahad (30/12).

Ia menuturkan, kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Garut telah mengimbau masyarakat terkait larangan pesta secara berlebihan seperti hura-hura atau menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun. Selain itu, lanjut dia, kepolisian sudah mengumpulkan para pengelola hotel di Garut dan meminta untuk tidak menyelenggarakan kegiatan hiburan secara berlebihan pada malam tahun baru.

"Sudah kami koordinasikan dengan beberapa pengusaha hotel termasuk pengusaha hiburan agar tidak menggelar kegiatan secara berlebihan," katanya. Ia menyampaikan, bangsa Indonesia saat ini sedang dilanda duka dengan adanya bencana alam  di Banten dan Lampung, Palu, Bogor termasuk longsor di Garut.

Budi menyarankan, perayaan malam tahun baru diselenggarakan dengan kegiatan yang lebih positif seperti doa bersama untuk Indonesia. Direktur PT Alam Indah Lestari selaku pengelola Taman Wisata Alam Gunung Papandayan, Tri Persada menyatakan, pengelola siap melaksanakan imbauan tentang tidak menyelenggarakan kegiatan hiburan secara berlebihan sebagai wujud menghormati masyarakat lain yang dilanda bencana alam. "Kami untuk malam tahun baru ini tidak ada acara khusus karena ada larangan itu sekaligus untuk menghormati saudara kita yang dilanda bencana," kata Tri.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2SpGVHu
December 30, 2018 at 11:38PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2SpGVHu
via IFTTT

No comments:

Post a Comment