Pages

Friday, January 18, 2019

BPJS Kesehatan: Banyak Orang Mampu, tapi Bayar Kelas Tiga

YLKI menilai aturan soal kenaikan kelas rawat inap sudah tepat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Direksi Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengungkapkan, banyak masyarakat Indonesia yang memiliki kemampuan ekonomi, namun hanya menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional kelas tiga karena iuran bulanan lebih murah.

Orang mampu itu, kata Nudi, menaikkan kelas rawat inap menjadi kelas satu atau bahkan VIP saat menjalani perawatan di rumah sakit. "Banyak masyarakat punya kemampuan untuk membayar kelas satu, tapi dia beli kelas tiga sehingga tiap bulan bayar kelas tiga. Saat dia sakit, dia naik VIP. Kami coba menata ini," katanya.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan, terdapat ketentuan ditetapkan peserta hanya bisa naik satu tingkat saat menjalani pelayanan rawat inap. Jika peserta kelas tiga hanya bisa naik ke kelas dua, atau jika peserta kelas dua hanya bisa naik ke rawat inap kelas satu dan seterusnya.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengakui adanya temuan di lapangan masyarakat yang hanya membayar iuran kelas tiga saat tidak sakit, namun naik ke kelas VIP saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Tulus menilai terjadinya perilaku masyarakat seperti itu dikarenakan sebelumnya tidak ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut. Oleh karena itu dia menilai ketentuan baru tentang peningkatan kelas perawatan ini sudah tepat. "Ini juga untuk mencegah moral hazard. Dan ini asuransi sosial, asuransi gotong royong, jangan sampai terjadi eksploitasi," kata Tulus.

Baca juga, BPJS Kesehatan Disebut Sebagai Asuransi Terbesar di Dunia.

Selain itu, Tulus juga mengungkapkan adanya perilaku masyarakat yang bahkan meminta sendiri tindakan medis yang tidak sesuai indikasi. Tulus mencontohkan banyaknya kasus operasi sectio caesarea dengan tujuan memiliki anak yang lahir di "tanggal cantik".

Kejadian seperti ini juga ditata melalui Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang Urun Biaya. Kendati biaya yang dibebankan kepada pasien yang melakukan tindakan tidak sesuai indikasi medis masih sebesar Rp10 ribu untuk kunjungan rawat jalan di rumah sakit tipe C, D, dan klinik utama; serta Rp20 ribu untuk rumah sakit tipe A dan B.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2ARF9Z7
January 18, 2019 at 05:04PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2ARF9Z7
via IFTTT

No comments:

Post a Comment