Pages

Friday, January 18, 2019

Petambak Karawang Sambut Baik Rencana KUR Garam

Selama ini modal untuk usaha garam berasal dari uang tabungan petambak.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Sejumlah petambak garam asal Kabupaten Karawang, menyambut baik adanya rencana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor ini. Mengingat, selama ini petambak selalu kesulitan mencari modal untuk memulai usahanya. Apalagi, modal usaha garam ini tak sedikit. Yakni antara Rp 10 juta sampai Rp 30 juta per hektarenya dalam semusim.

Suparno (52 tahun) petambak garam asal Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, mengatakan, selama ini modal untuk usaha garam berasal dari uang tabungan petambak. Karena, perbankan tak terlalu percaya dalam memberikan suntikan dana bagi para pelaku usaha ini.

"Ketika panen, kita selalu sisihkan uang untuk modal tanam di tahun depan. Jika uangnya terpakai, kita pinjam sama warga yang kaya. Tentu, nanti ada bunganya," ujar Suparno, kepada Republika.co.id, Jumat (18/1).

Menurutnya, modal yang dikeluarkan petambak untuk memulai usahanya ini bervariasi. Yaitu, untuk tambak dengan konsep tradisional modalnya antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

Berbeda dengan tambak yang telah memanfaatka teknologi. Seperti, menggunakan membran geoisolator. Maka, modalnya juga semakin mahal. Yaitu, antara Rp 20-30 juta per hektare per musimnya.

Karena itu, lanjut Suparno, modal ini sangatlah penting. Namun, selama ini petambak mencari modal dengan upayanya sendiri. Sebab, perbankan yang ramah terhadap petambak garam masih sedikit.

"Jika memang ada KUR, kami sangat menyambut baik," ujar petambak yang telah menggunakan teknologi geoisolator ini.

Sementara itu, Ketua Koperasi Garam Segara Kabupaten Karawang, Aep Suhardi, mengaku, rencana pemerintah soal KUR bagi petambak garam ini sangatlah positif. Tetapi, pemerintah juga harus memerhatikan dari posisi petambak. Salah satunya, soal persyaratan untuk pengajuan pinjamannya.

"Syaratnya jangan sulit dan seribet seperti persyaratan yang diterapkan oleh perbankan," ujar Aep.

Seperti, harus mencantumkan agunan. Mengingat, dari 250 hektare luasan lahan tambak garam yang ada di Karawang, statusnya tidak semua hak milik petambak. Melainkan, ada yang disewa dari pemilik lahan.

Jadi, sambung Aep, jika ada KUR, sebaiknya persyaratannya dipermudah. Serta, bunganya lebih bersahabat. Dengan begitu, petambak bisa mendapatkan suntikan dana segar, tanpa terbebani dengan bunganya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2HjzUac
January 18, 2019 at 04:48PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2HjzUac
via IFTTT

No comments:

Post a Comment