REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Perilaku Tiara Ariftina Eka Pratiwi (22), warga Desa Sanggreman Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas ini, tidak layak ditiru. Dia ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor teman kerjanya sendiri. Saat ini, yang bersangkutan harus meringkuk di tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
''Dia ditangkap setelah kita jebak dengan berpura-pura akan membeli motor yang dia curi,'' jelas Kapolsek Purwokerto Timur Kompol Abdul Rojak, mewakili Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK, Jumat (18/1).
Dia menyebutkan, adanya kasus pencurian tersebut berawal dari laporan korban, Maslahul Farikhah, yang mengaku kehilangan sepeda motor honda vario di rumah kosnya di Kelurahan Purwokerto Lor Purwokerto Timur.
''Korban mengaku kehilangan sepeda motornya saat sedang pulang ke kampungnya di Rawalo. Sepeda motornya diparkir di rumah kostnya,'' jelasnya
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan olah lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, polisi menduga pelaku pencurian dilakukan oleh orang dekat yang sudah mengenal korban.
Bahkan belakangan, polisi menduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah temannyta sendiri, yang bernama Tiara Ariftina Eka Pratiwi.
Berdasarkan dugaan tersebut, seorang polisi yang menyamar kemudian menghubungi korban dan berpura-pura sedang mencari sepeda motor untuk dibeli. Hal ini ternyata ditanggapi positif oleh tersangka, yang menawarkan sepeda motor hasil curiannya.
"Setelah ditentukan waktu dan tempatnya, tersangka benar-benar menunjukkan sepeda motor yang dicurinya kepada petugas yang menyamar. Saat itu juga, tersangka kami tangkap," jelasnya.
Baca juga, Komplotan Pencuri Motor Ditangkap Polisi.
Kapolsek juga menyebutkan, tersangka mencuri sepeda motor tersebut dengan membuat kunci duplikat. Caranya dengan meminjam motor korban, kemudian dibuatkan kunci diplikat di tukang kunci. ''Dengan menggunakan kunci duplikat, tersangka tidak kesulitan untuk mencuri sepeda motor korban,'' jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Banyumas. Polisi akan menjerat tersangkat dengan pasal 263 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ''Hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,'' katanya.
http://bit.ly/2T3svgK
January 18, 2019 at 03:01PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2T3svgK
via IFTTT
No comments:
Post a Comment