Pages

Friday, February 22, 2019

Apa itu Qadha'?

Kebaikan yang paling utama, ialah yang paling segera dilaksanakan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Qadha' artinya mengganti. Meng-qadha' hutang puasa Ramadhan tidak harus langsung setelah Ramadhan, boleh ditunda sampai Ramadhan tahun berikutnya. Berdasarkan riwayat yang dibawakan dari Aisyah RA, katanya, ''Saya pernah punya hutang puasa Ramadhan, tapi saya baru bisa menggantikannya pada bulan Sya'ban tahun berikutnya.'' (HR Asy-Syaikhan).

Meskipun begitu, tetaplah berlaku kaidah yang mengatakan, ''Kebaikan yang paling utama, ialah yang paling segera dilaksanakan.'' Dalam Alquran dikatakan, ''Bersegeralah kamu kepada ampunan Rab-mu.'' (QS Ali Imran [3]: 133). Di ayat lain, ''Merekalah orang-orang yang bersegera melakukan kebiakan dan merekalah orang-orang yang terdahulu sampai.'' (QS Al Mukminun [23]: 61).

Menurut ijma' para ulama, siapa yang meninggal dunia dengan hutang shalat, maka walinya tidak wajib menggantinya, begitu pula yang lainnya. Namun tidak demikian dengan ibadah puasa. Berdasarkan Alquran meng-qadha' puasa bisa ditunaikan pada kesempatan lain: ''Maka berpuasalah pada hari-hari lain.'' (QS Al Baqarah [2]: 185). Menurut Ibnu Abbas, boleh dipisah-pisah dan pendapat Abu Hurairah, boleh dikerjakan dengan hitungan ganjil kalau mau.

Bagi orang yang tidak sanggup berpuasa, tidak digantikan oleh seseorang puasanya pada waktu ia hidup, tapi sebagai gantinya cukup memberikan  makan kepada seorang miskin tiap-tiap hari ia tidak mengerjakan puasanya itu.

Akan tetapi siapa yang meninggal dunia dengan menigngalkan hutang puasa maka diganti oleh walinya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ''Barang siapa yang meninggalkan hutang puasa, maka dibayar puasanya itu oleh walinya.'' (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Abu Daud).

Dibawakan oleh Ibnu Abbas RA dari Rasulullah SAW katanya, ''Ada seorang yang menanyakan: 'Ya Rasulullah, Ibu saya meninggal dunia dengan meninggalkan hutang puasa sebulan, apakah saya akan menggantinya? Maka jawabnya, 'Ya. Hutang kepada Allah lebih tepat untuk ditunaikan.'' (HR Asy-Syaikhan, Ahmad, dan lain-lain).

Menurut Ibnu Abbas, ''Apabila seseorang sakit di bulan Ramadhan, kemudian ia meninggal dunia dengan hutang puasa, maka diganti dengan memberi makan, bukan dengan meng-qadha'- nya. Akan tetapi kalau ia punya hutang puasa nadzar, maka walinya harus meng-qadha'-nya. (HR Abu Daud dengan Sanad Shahih).

Ibnu Abbas juga meriwayatkan sebuah hadis yang menyatakan bahwa wali si mayit meng-qadha' puasa nadzarnya; ''Bahwa Sa'ad bin Ubbadah RA bertanya kepada Nabi SAW, 'Bagaimana dengan ibu saya yang meninggal dunia dengan berhutang puasa nadzar? '' Nabi SAW menjawab, "Qadha' dia." (HR Asy-Syaikhan dan lain-lain).

Siapa yang meninggal dunia dengan hutang puasa nadzar, maka dapat di-qadha' oleh orang banyak secara bersama-sama sebanyak hari yang dihutang. Al-Hasan menjelaskan: ''Kalau pembayaran fidyah makanan , kalau walinya mengumpulkan orang miskin sebanyak hari yang dihutang dan mereka dikenyangkan semua, juga boleh, begitulah yang dilakukan Anas bin Malik Radhiallahu 'anhu. "

Dam/ disarikan dari buku berpuasa seperti rasulullah, salim al hilali dan ali hasan ali abdulhamied, penerbit gema insani press.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2NmLuRd
February 22, 2019 at 05:47PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2NmLuRd
via IFTTT

No comments:

Post a Comment