Pages

Friday, February 15, 2019

Bawaslu Kecewa KPU tak Umumkan Caleg Eks Koruptor di TPS

Kalau dipublikasikan hanya melalui online, agak sulit bagi masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku kecewa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mengumumkan caleg-caleg mantan narapidana korupsi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut dia, seharusnya akses terhadap informasi tersebut dibuka oleh KPU.

"Kita kecewa dengan itu. Seharusnya akses terhadap informasi itu dibuka. Bukannya kita menghilangkan hak dipilihnya tapi agar masyarakat tahu," ujar dia usai diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (15/2).

Rahmat menjelaskan, pihaknya sejak awal sudah menyarankan sejak awal kepada KPU untuk melakukan usaha-usaha yang tidak melanggar Undang-undang. Salah satu yang ingin ditekankan Bawaslu adalah terkait bagaimana mekanisme pengumuman caleg mantan narapidana koruptor.

"Seperti apa sih bentuknya, itu memang belum kita rumuskan. Tapi ini kan baru kemarin tiba-tiba ada (pembatalan pengumuman caleg mantan koruptor di TPS). Kami sempat mengusulkan kepada KPU untuk menempel itu (caleg mantan koruptor). Kan dibuka untuk umum. Bisa diakses di mana saja seharusnya," ujar dia.

Menurut Rahmat, kalau dipublikasikan hanya melalui online, agak sulit bagi masyarakat untuk mengetahui. Ia mengatakan perlu ada mekanisme pengumuman caleg mantan koruptor yang dapat membuat masyarakat terbiasa melihat caleg-caleg tersebut.

"Sehingga masyarakat terbiasa melihat siapa yang akan mereka pilih. Ini sudah kami usulkan bahkan sebelum ada PKPU pelarangan caleg mantan narapidana korupsi," ucapnya.

Sebelumnya Anggota KPU Ilham Saputra mengatakan nama-nama caleg mantan koruptor tidak akan diumumkan di TPS. Para caleg mantan koruptor hanya akan diumumkan di laman resmi KPU. "Tidak (akan ditempel di TPS). Kami hanya akan umumkan saja," ujar dia Selasa (12/2) lalu.

Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, tidak ada aturan yang mewajibkan pengumuman caleg mantan narapidana korupsi di TPS. Menurutnya KPU hanya wajib mengumumkannya di laman resmi penyelenggara pemilu tersebut.

"Sifatnya wajib kami umumkan di laman KPU. Aturan dalam Peraturan KPU (PKPU)-nya demikian," ujar Arief, Kamis (14/2) lalu.

Aturan yang dimaksud adalah PKPU 31/2018 tentang perubahan PKPU 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. "Jadi diumumkan di laman resmi KPU. Kami pun wajib mengumumkan secara tuntas," kata Arief.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2DEUVqM
February 15, 2019 at 07:23PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2DEUVqM
via IFTTT

No comments:

Post a Comment