REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Elza Syarief melaporkan pengacara Farhan Abbas ke Polda Metro Jaya. Laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp 10 miliar.
"Laporan masih tahap penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (1/2).
Argo mengatakan pelapor Elza Syarief telah menyerahkan sejumlah uang senilai Rp 10 miliar secara bertahap. Namun Farhat tidak kunjung mengembalikan uang tersebut ke Elza.
Berdasarkan informasi, Elza melalui pengacara Asnawi P Patandjengi melaporkan Farhat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/540/1/2019/PMJ/DIT Reskrimum tertanggal 28 Januari 2019. Farhat diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
http://bit.ly/2HJWJ7a
February 01, 2019 at 03:41PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2HJWJ7a
via IFTTT
No comments:
Post a Comment