Pages

Friday, February 1, 2019

Terkait #YangGajiKamuSiapa, ACTA Laporkan Menkominfo

Kemenkominfo menjelaskan bahwa Rudiantara mengingatkan pegawainya harus netral.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (1/2). Pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam video pernyataan menkominfo dengan masa kampanye pada salah satu aparatur sipil negara (ASN).

Nurhayati sebagai pelapor dari ACTA mengatakan, tindakan menkominfo tersebut diduga merupakan tindakan berupa pernyataan yang terkait dengan pemilu. "Karena dengan jelas (Rudiantara) mengatakan kata 'nyoblos'. Selain itu juga menanyakan kepada pegawai tersebut 'Bu, bu, yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?' Serta pernyataan 'Bukan yang keyakinan ibu?'," kata Nurhayati kepada wartawan saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jumat.

Ia menyebut, pernyataan-pernyataan tersebut merupakan imbauan atau seruan yang mengarahkan keberpihakan. Dengan menggiring pola pikir untuk tidak mencoblos pasangan calon nomor urut 02. "Karena yang menggaji bukanlah keyakinan si pegawai, namun adalah pemerintah sekarang yang notabene merupakan paslon presiden 01," imbuhnya.

Ia menambahkan, apa yang dilakukan Menkominfo Rudiantara tersebut patut diduga sebagai pelanggaran terhadap Pasal 282 juncto 283 ayat (1) dan ayat (2), juncto 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Memang tidak ada menyangkut nama paslon, tapi di situ (dalam pernyataan Rudiantara menggunakan) 1 dan 2, walaupun bukan 01 dan 02, tapi itu penggiringan opininya sudah ada di situ, dan tindakan. (Seperti) di pasal 282. Seolah audiens semuanya harus nyoblos 01, seakan-akan ya. Walaupun tidak ada kalimat seperti itu, tapi penggiringan kalimat sudah terlihat di sini," paparnya.

Nurhayati beserta beberapa orang dari ACTA juga membawa barang bukti berupa print-print-an berita online yang memuat kejadian dalam video tersebut dan juga rekaman video dalam sebuah flashdisk. Ia mengaku, rekaman video itu didapatkan langsung dari situs web resmi Kemenkominfo. "Jadi bukan dari yang viral-viral itu, tapi dari situs resmi Kemenkominfo," ucapnya.

Ia berharap, agar peristiwa ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI. Sebab, banyak ketidakadilan yang terjadi dalam peristiwa itu, seperti penggunaan alat-alat milik pemerintahan dan biaya negara.

"Beliau (Rudiantara) pun adalah pegawai pemerintah, sebagai menteri yang seharusnya netral, tidak berpihak pada salah satu paslon. Harusnya fair, kalau memang lagi sosialisasi stiker atau pamflet itu jangan menggiring bahwa harus ke 01 atau 02, bahkan ada kalimat 'mana 01, mana 02' mestinya kan tidak boleh seperti itu," jelasnya. 

Sementara, Kemenkominfo memberikan klarifikasi terkait perkataan "yang gaji ibu siapa?" oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Di mana, pada saat itu Rudiantara meminta ratusan pegawai Kemenkominfo memilih stiker sosialisasi Pemilu 2019 dengan sistem voting di Hall Basket Senayan, Jakarta, Kamis (31/1).

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu mengatakan lontaran pertanyaan itu mengarah pada penyalahgunaan kesempatan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengungkapkan pilihannya terkait Pilpres 2019.

"Menkominfo merasa tak habis pikir mengapa ASN yang digaji rakyat/pemerintah menyalahgunakan kesempatan untuk menunjukkan sikap tidak netralnya di depan umum. Menkominfo hanya ingin menegaskan bahwa ASN harus mengambil posisi netral, setidaknya di hadapan publik," kata Ferdinandus dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (1/2).

Perntanyaan "yang gaji ibu siapa?" itu dilontarkan Rudiantara kepada salah satu ASN setelah ASN terkait memberikan alasan memilih desain stiker berwarna putih. Di mana, simpor putih disimbolkan dengan nomor 02 itu dengan alasan yang menjurus pada alasannya untuk memilih Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi pada Pilpres 2019 mendatang.

Selain itu, masih pada momen yang sama, Rudiantara juga menanyakan siapa yang menggaji ASN, apakah pemerintah atau yang lain. Pada keterangannya, Kemenkominfo mengatakan pernyataan Rudiantara bermaksud menegaskan bahwa yang menggaji ASN adalah pemerintah atau negara. "Dalam penutupnya sekali lagi Menkominfo menegaskan bahwa posisi ASN yang digaji negara/pemerintah harus netral," kata Ferdinandus.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2MIhkYg
February 01, 2019 at 04:58PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2MIhkYg
via IFTTT

No comments:

Post a Comment