IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sebanyak 31 perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) belum mengurus sertifikasi biro perjalanan wisata (BPW). Padahal, batas waktu yang telah ditentukan sudah lewat.
Baca Juga:
Sebagai informasi, PPIU wajib memiliki sertifikat BPW, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018. Dalam klausul aturan tersebut, PPIU yang tidak memiliki sertifikasi BPW lewat tanggal 13 Maret 2019, maka izin operasionalnya akan dicabut oleh Kemenag.
"Jadi yang terakhir itu ada sekitar 31 PPIU (yang belum punya sertifikasi BPW sampai lewat batas waktu --Red)," ungkap Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Ditjen PHU Kemenag, Muhammad Ali Zakiyudin, saat dihubungi Ihram.co.id, Rabu (27/1) malam.
Bagaimanapun, lanjut dia, pihaknya sampai kini belum mencabut izin ke-31 PPIU tersebut. Alasannya, Kemenag masih melakukan tahap konfirmasi. "Tetap kita lakukan konfirmasi. Jadi 31 (PPIU) itu tetap sebagai prosedur kita lalui tahapan-tahapan, jadi tidak selesai begitu aja," ujar dia.
"Dari hasil verifikasi itu kita masuk ke tahapan pemutusan sidang dan hasil pemutusan sidang baru kita laksanakan penetapan (sanksi)," kata dia meneruskan.
Rentang waktu sejak konfirmasi hingga penjatuhan sanksi ialah sekitar satu bulan. Dari verifikasi itu, terang Ali, Kemenag tetap tidak memerima dalih-dalih dari PPIU yang enggan sertifikasi BPW. Apalagi, jumlah PPIU yang telah memeroleh sertifikasi demikian lebih banyak daripada yang tidak melakukannya hingga lewat tenggat waktu. Dari total sebanyak 1014 PPIU, hanya 31 unit PPIU yang belum memiliki sertifikasi BPW.
Berita Terkait
"Verifikasi hanya prosedur saja. Mereka punya atau tidak punya (alasan), mereka kita anggap semua tahu tentang pengumuman ini. Kalau tidak menaati sesuai tepat waktu yang ditentukan, berarti mereka sudah memang tidak mempedulikan ini," ucap dia.
Sebelumnya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengingatkan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk segera menyampaikan salinan sertifikat Biro Perjalanan Wisata (BPW). Batas akhir penyerahan sertifikat BPW adalah 13 Maret 2019.
"Kami sudah bersurat ke PPIU, batas akhir penyerahan sertifikat BPW adalah 13 Maret 2019," tegas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (9/3/2019).
Menurut Arfi, keharusan PPIU untuk melakukan sertifikasi BPW merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Kemenag juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
PMA itu mengatur bahwa PPIU yang pada dasarnya merupakan Biro Perjalanan Wisata diberikan waktu setahun untuk mematuhi ketentuan PP tersebut. Sebelum PMA ini terbit, izin PPIU tidak mempersyaratkan keharusan sertifikasi BPW.
"Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PPIU tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka izin operasionalnya akan dicabut," tegasnya.
https://ift.tt/2JKI900
March 28, 2019 at 02:05PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2JKI900
via IFTTT
No comments:
Post a Comment