Permohonan guru PAUD non formal, untuk mendapatkan persamaan hak masih saja memerlukan perjuangan yang cukup berat. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Hal ini dikarenakan dalam undang-undang guru dan dosen disebutkan, yang berhak mandapatkan tunjangan atau insentif lainnya dari pemerintah adalah guru-guru dari lembaga pendidikan yang bersifat formal. Sementara, untuk guru PAUD non formal posisi mereka belum termasuk ke dalam cakupan undang-undang tersebut.
Guru PAUD yang lembaganya bersifat non formal, mereka masuk ke dalam kategori tutor. Tutor lembaga non formal tidak berhak untuk mendapatkan hak-hak yang sama seperti guru guru formal dalam undang-undang.
Melihat kenyataan yang demikian, kami merasa perlu adanya upaya dari berbagai pihak yang terkait terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemendikbud harus mengupayakan adanya perubahan atau revisi UU guru dan dosen, agar guru PAUD non formalpun bisa mendapatkan hak yang sama dengan guru - guru di lembaga formal.
Apabila tidak ada perubahan terus menerus dalam bentuk undang -undang, kondisi guru PAUD non formal yang sama-sama berjuang mendidik anak bangsa akan terus berada dalam strata terendah dalam tingkat perhatian dari pemerintah, baik dalam hal kesejahteraan maupun hak - hak lainnya.
Pengirim: Herlina, Guru PAUD kabupaten Bogor
https://ift.tt/2Fz1r3a
March 27, 2019 at 05:24PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Fz1r3a
via IFTTT
No comments:
Post a Comment