IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Rapat paripurna ke-15 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), juga membahas terkait pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU). Menteri Agama (Menag) RI Lukman Hakim menyatakan sebagai perwakilan dari pemerintah, untuk menyetujui RUU tersebut.
Baca Juga:
“Maka kami ucapkan Bismillahirrahmannirrahim, pemerintah berdasarkan persetujuan dari seluruh fraksi anggota DPR RI, maka pemerintah juga menyetujui RUU untuk jadi acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan haji dan umroh yang lebih berkualitas,” ucap Menag melalui pidatonya dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
Ia mengapresiasi seluruh anggota DPR RI yang telah terlibat dalam penggodokan RUU ini selama dua tahun, serta mengucapkan rasa terima kasih atas kerjasama yang dilakukan. Meskipun dalam perjalanannya, dinamika pembahasan rapat yang diwarnai perbedaan, dianggap sebagai hal yang wajar karena seluruhnya untuk kepentingan masyarakat.
Pembahasan RUU ini merupakan wujud yang diperlihatkan DPR RI atas kepedulian terhadap penyelenggaraan haji dan umroh, agar dapat berjalan lebih baik, aman, dan transparan. “Semangat yang muncul dalam pembahasan RUU ini, juga ditunjukkan betapa besar kepedulian dan perhatian para wakil rakyat terhadap kesejahteraan bangsa dan negara RI, khususunya para calon jamaah,” ujar Menag.
Jika mengacu dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2008 tentang penyelengaraan ibadah haji umrah, memang perlu ada sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan. Dalam setiap lembar demi lembar undang-undang tersebut serta sejumlah fatwa pelaksanaan ibadah haji dan umrah, Kemenag memang belum memiliki payung hukum jika hendak menjalankan beberapa peningkatan kualitas.
Misalnya yang ingin ditingkatkan adalah berkaitan dengan prioritas kuota bagi jamaah haji yang lanjut usia, kemudian pelimpahan porsi bagi jamaah yang meninggal dunia atau sakit permanen, lalu pemberian pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, ini semua belum ada payung hukumnya.
Berita Terkait
Belum lagi soal pemberian kuota haji Indonesia, klasifikasi penyelenggaraan ibadah haji, klasifikasi jenis perlindungan jamaah, penyelenggaraan ibadah haji khusus, penyelenggaraan ibadah umroh dan hal-hal lainnya, semua belum ada payung hukum yang jelas.
“Pemerintah sangat mendukung, karena melalui RUU ibadah haji dan umroh ini, telah dirumuskan terkait dengan hal-hal yang belum memiliki payung hukum tersebut,” jelas Menag lagi.
https://ift.tt/2HVl7RO
March 28, 2019 at 05:17PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2HVl7RO
via IFTTT
No comments:
Post a Comment