REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Kepolisian Korea Selatan hari ini mengeluarkan surat penahanan untuk bintang Korea yang diduga merekam video dan mendistribusikan video dewasanya tersebut. Penyanyi dan penulis lagu Jung Joon Young pekan lalu mengakui mengambil video tersebut dan menyebarkannya tanpa persertujuan wanita dalam video.
Video berisi setidaknya 10 wanita dibagi melalui pesan di grup chat tahun 2015. Grup itu berisi diantara lain bintang pop Korea lain, Seungri Bigbang.
Setelah dibukanya investigasi, kepolisian mengatakan surat penahanan telah dikeluarkan untuk Jung atas dasar pelanggaran tindak seksual menggunakan kamera. Polisi juga mengeluarkan surat penahanan untuk pria lain, karyawan klub malam yang juga anggota grup chat bersama Jung. Ia diduga ikut menyebarkan video.
Jung telah mengumumkan pengunduran dirinya dari dunia hiburan pekan lalu. Skandal tersebut sejauh ini telah melibatkan dua musisi lain sehingga mereka pun mengundurkan diri.
Korea Selatan sedang berkutat dengan perlawanan terhadap Molka atau video perekam diam-diam. Korbannya biasanya wanita yang divideokan oleh pria di sekolah, toilet, dan kantor, dikutip dari Malay Mail, Senin (18/3).
https://ift.tt/2TTlBOx
March 18, 2019 at 04:44PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2TTlBOx
via IFTTT
No comments:
Post a Comment