Pages

Sunday, March 24, 2019

Polri Ingatkan ASN tak Ikut Kampanye

Polri mengeluarkan telegram untuk jajarannya agar benar-benar menjaga netralitas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki masa kampanye rapat umum terbuka, aparat kepolisian hingga aparatur sipil negara (ASN) dituntut untuk netral. Mereka diminta tak berperan aktif dalam kampanye terbuka yang berlangsung antara 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang.

Untuk itu, Polri mengeluarkan telegram untuk jajarannya agar benar-benar menjaga netralitas. Surat Telegram bernomor KS/DEN C-04/III/2019/Divpropam itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian dan ditujuka untuk seluruh Kapolda di Indonesia.

"Ya ada beberapa TR yang sifatnya mengingatkan agar sel anggota Polri menjaga netralitas dlm kontestasi pemilu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo melalui pesan tertulisnya, Ahad (24/3).

Surat telegram itu memuat sejumlah poin instruksi Kapolri kepada jajarannya agar mempedomani netralitas dalam setiap tahapan Pemilu. Para personel Polri dilarang menggunakan, memasang, atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut Pemilu.

Para personel juga dilarang untuk berfoto atau berswafoto bersama para calon legislatif, hingga presiden. Poin yang ditekankan, Polri juga tidak diperbolehkan untuk bergaya menunjukkan jumlah jari tertentu agar tak dituding berpihak ke salah satu paslon.

Personel Polri bahkan dilarang untuk mengisi kegiatan seminar sebagai pembicara kampanye, deklarasi dan pertemuan politik. Kecuali, dalam rangka bertugas menjaga keamanan.

"Mabes polri selalu memberikan arahan ke anggota polri untuk terus menjaga netralitas dalam setiap pentahapan pemilu termasuk pd pelaks kampanye terbuka yang digelar dr tgl 24 Maret sampai 13 April. Serta tahapan lainnya. Bersama seluruh komponen mewujudkan pemilu yg aman, damai, dan sejuk," kata Dedi menambahkan.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga meminta ASN agar tak mengikuti rangkaian kampanye terbuka yang bakal diadakan oleh peserta pemilu. Bahkan, Bawaslu juga melarang ASN untuk sekadar menunjukkan keberpihakannya pada peserta pemilu."Tidak boleh menunjukkan keberpihakan di media sosial (pada calon tertentu) kepada publik," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja.

Rahmat menerangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa ASN tidak diperbolehkan datang ke kampanye terbuka. Meski kegiatan kampanye terbuka dilakukan bukan hari kerja. Menurut Rahmat, Komisi ASN bakal memberikan sanksi bila ASN kedapatan ikut kampanye terbuka.

Untuk mengawasi keterlibatan itu, Panwascam pun akan melakukan pengawasan ketat di tingkat akar rumput. Kampanye rapat umum diselenggarakan pads 24 Maret hingga 13 April 2019. KPU telah menetapkan zonasi kampanye bagi kedua pasangan calon serta partai politik dalam Pemilu 2019. Masing-masing pasangan calon dan partai pendukung akan berpindah zona secara bergiliran dua hari sekali.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2YilefY
March 24, 2019 at 08:02PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2YilefY
via IFTTT

No comments:

Post a Comment