REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, meluncurkan aplikasi online untuk melayani para wajib pajak. Layanan tersebut, yakni sistem aplikasi cek PBB online atau Siceupol. Aplikasi ini, sudah bisa diunduh melalui smartphone. Sehingga, wajib pajak bisa mengakses data soal PBB cukup melalui layar handphone masing-masing.
Plt Kepala Bapenda Kabupaten Purwakarta, Nina Herlina, mengatakan, aplikasi ini merupakan terobosan baru ditengah kemudahan teknologi. Dengan adanya aplikasi ini, maka masyarakat semakin dimudahkan. Terutama, dalam mengakses informasi soal pajak bumi dan bangunan serta kabar lainnya.
"Selain itu, dengan adanya aplikasi ini diharapkan mampu memaksimalkan pendapatan di sektor pajak," ujar Nina, kepada Republika.co.id, Kamis (28/3).
Dengan adanya aplikasi ini, kata dia, para wajib pajak (WP) bisa sekaligus mengecek soal tagihan yang sudah atau pun belum dibayarkan. Sehingga, mereka tak lagi perlu repot-repot datang ke kantor Bapenda untuk sekedar mencari informasi soal PBB mereka.
Saat ini, mengecek PBB semudah menelepon pacar. Karena, informasi soal PBB sudah ada dalam genggaman. Aplikasi tersebut, saat ini sudah bisa diunduh melalui smartphone.
Kedepan, lanjutnya, aplikasi tersebut akan terus dikembangkan. Salah satu targetnya, para wajib pajak bisa juga sekaligus melakukan pembayaran melalui aplikasi tersebut.
"Untuk saat ini, mungkin baru data wajib pajak berikut rincian tagihan saja. Nantinya, kami akan kembangkan supaya masyarakat juga bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi ini," ujarnya.
Nina mengakui, target pendapatan daerah di sektor PBB tahun ini mencapai Rp 70 miliar. Dia optimistis, targetkan ini bisa tercapai 100 persen. Apalagi, saat ini sudah ada kemudahan.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, mengatakan, tahun ini pendapatan dari sektor pajak ditargetkan mengalami peningkatan. Adapun peningkatannya, mencapai 20 persen dari 2018 lalu. Tahun lalu, realisasi pajak mencapai Rp 225 miliar.
"Untuk tahun ini, ditargetkan mencapai Rp 256 miliar," ujar Anne.
https://ift.tt/2U2qmXb
March 28, 2019 at 03:07PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2U2qmXb
via IFTTT
No comments:
Post a Comment