IHRAM.CO.ID,MAKKAH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan rencana untuk mulai mengeluarkan visa elektronik bagi jamaah haji dan umrah. Dengan demikian, pendaftaran visa bisa dilakukan secara daring (online) dan mereka bisa menerima visa hanya dalam beberapa menit.
Baca Juga:
Pengawas umum dari platform elektronik untuk Haji dan Umrah Saudi, Abdulrahman Shams, mengungkapkan bahwa portal tersebut akan memberikan akses daring bagi non-Saudi untuk memilih paket layanan yang berbeda, dan mengajukan permohonan untuk visa mereka. Saat ini, menurutnya, jamaah yang datang dari luar Kerajaan Saudi terikat dengan perusahaan dan agen penyedia layanan haji dan umrah di negara mereka.
"Visa elektronik sekarang akan dikeluarkan untuk entitas yang akan dilisensikan untuk memfasilitasi haji dan umrah di negara-negara ini," kata Shams dalam sebuah wawancara dengan MBC, seperti dilansir dari Al Arabiya, Selasa (12/3).
Shams menambahkan, mereka bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri untuk membuat proses pendaftaran visa elektronik lebih mudah. Sehingga, pihaknya bisa mengeluarkan visa tanpa jamaah harus mengirim paspor mereka ke kedutaan.
"Jika jamaah memasukkan semua informasi mereka dengan benar di portal online, visa akan dikeluarkan dalam beberapa menit," tambahnya.
Berita Terkait
Ia menambahkan, langkah ini akan membantu mendorong lebih banyak jamaah ke Saudi. Tahun ini, Saudi telah mengeluarkan lebih dari 4,33 juta visa umrah. Di bawah Visi 2030, Kerajaan memang berharap untuk menarik lebih dari 30 juta jamaah umrah dan menyediakan mereka layanan terbaik.
Pada Januari lalu, kementerian haji dan umrah Saudi memperbarui portal onlinenya. Hampir 1,1 juta Muslim menggunakan portal online Maqam dalam fase uji coba tahun lalu. Sehingga, jamaah bisa memilih antara lebih dari 30 perusahaan yang menyediakan perjalanan dan akomodasi untuk ke berangkat Tanah Suci.
https://ift.tt/2SZGGm7
March 12, 2019 at 02:30PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2SZGGm7
via IFTTT
No comments:
Post a Comment