REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandai kelompok Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris asing. Gedung Putih dalam pernyataannya mengatakan hal tersebut pada Selasa (30/4), yang berarti dapat memberikan sanksi terhadap gerakan Islamis tertua Mesir itu.
"Presiden telah berkonsultasi dengan tim keamanan nasional dan para pemimpinnya di kawasan yang berbagi keprihatinannya, dan penunjukan ini sedang berjalan melalui proses internal," ujar sekretaris pers Gedung Putih Sarah Sanders sepeti dikutip Channel News Asia, Selasa.
Sebelumnya, New York Times pernah membahas bahwa Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi meminta Presiden AS Donald Trump untuk membuat penunjukkan, yang sudah dilakukan Mesir, dalam pertemuan pribadi atas kunjungan ke Washington pada 9 April.
Setelah pertemuan tersebut, Trump memuji Sisi sebagai presiden yang luar biasa. Hal itu dilihat ketika kelompok bipartisan anggota parlemen AS mengkhawatirkan catatan Sisi soal hak asasi manusia. Termasuk upaya untuk mempertahankan selama bertahun-tahun dan merencanakan pembelian senjata Rusia.
Sisi menggulingkan Presiden Mohamed Mursi dari Ikhwanul Muslimin pada 2013 dan terpilih sebagai presiden pada tahun berikutnya. Ia telah mengawasi tindakan keras terhadap oposisi Islam dan oposisi liberal di Mesir.
Sementara Ikhwanul berkuasa dalam pemilihan bebas modern pertama Mesir pada 2012, setahun setelah otokrat lama Hosni Mubarak digulingkan dalam pemberontakan rakyat. Namun demikian, gerakan ini sekarang dilarang, dan ribuan pendukungnya dan banyak dari kepemimpinannya telah dipenjara.
http://bit.ly/2J4ChNk
April 30, 2019 at 08:09PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2J4ChNk
via IFTTT
No comments:
Post a Comment