Pages

Monday, April 1, 2019

Gojek Minta Pengawasan Penerapan Biaya Jasa Ojek Daring

Kemenhub menentukan tarif ojek daring dalam SK Menhub Nomor 348 Tahun 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gojek meminta adanya pengawasan terhadap penerapan biaya jasa yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.

"Monitoring terhadap penerapan tarif ini sangat penting untuk memastikan terjaganya berkelanjutan," kata Chief Public Policy and Government Relations Gojek Indonesia Shinto Nugroho, Chief Public Policy and Government Relations dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/4).

Dia memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi para pengemudi ojek daring Gojek menjadi prioritas. Hal itu terutama untuk memastikan manfaat maksimal platform Gojek kepada seluruh masyarakat yang berada dalam ekosistemnya.

Sejalan dengan hal tersebut, kata Shinto, Gojek melihat maksud positif atas penetapan tarif batas bawah tersebut. "Ini dimaksudkan antara lain untuk mencegah praktik predatory pricing atau perang harga dan memastikan pendapatan yang layak bagi para mitra pengemudi online," kata Shinto.

Dia menjelaskan terjaganya keseimbangan antara supply dan demand juga tidak kalah penting. Menurutnya, harga juga mempengaruhi tingkat permintaan konsumen. Sementara, tingkat permintaan konsumen berpengaruh pada pendapatan total dari para mitra pengemudi.

Biaya jasa ojek daring dibagi untuk tiga zona dan akan berlaku pada Mei 2019. Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan zona pertama untuk Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona kedua yaitu khusus Jabodetabek dan zona ketiga untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

Untuk zona satu yaitu biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 1.850 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.300 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona satu yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Sementara itu, zona dua biaya jasa batas bawahnya yakni Rp 2.000 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.500 perkilometer. Lalu biaya jasa minimalnya dari Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.

Untuk zona tiga, biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 2.100 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.600 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona tiga yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Semua pengaturan biaya jasa tersebut merupakan jumlah bersih atau nett yang diterima pengemudi ojek daring. Sehingga penumpang masih dikenakan 20 persen untuk potongan yang diberikan kepada aplikator.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2uA1kiW
April 01, 2019 at 06:47PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2uA1kiW
via IFTTT

No comments:

Post a Comment