Pages

Friday, April 5, 2019

Hukum Rajam LGBT Berlaku di Brunei, Para Pelaku Meradang

Para pelaku LGBT di Brunei mulai hengkang dari Brunei

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR SERI BEGAWAN – Pemberlakuan syariat Islam antara lain sanksi tegas berupa rajam hingga mati bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Brunei, membuat mereka yang selama ini hidup sebagai LGBT memutuskan hengkang dari negara tersebut.  

Wanita transgender Zoella Zayce telah meninggalkan tempat asalnya Brunei Darussalam pada tahun lalu. Saat negara tersebut terus mengupayakan hukum syariat Islam, dia berpikir ada banyak komunitas LGBT akan mengikuti langkahnya. 

Zayce melarikan diri dari Brunei tahun lalu karena suasana yang dianggap semakin konservatif dan sekarang dia mencari suaka di Kanada. 

Zayce mengatakan, orang gay di Brunei, selama ini hidup dalam kerahasiaan dan sekarang lebih takut karena hukuman rajam mulai berlaku.  

"Beberapa orang sangat khawatir dan ingin melarikan diri dari negara itu sebelum mereka diketahui tidak heteroseksual," kata Zayce (19), dilansir dari laman Starits Times, Jumat (5/4).

Komunitas LGBT yang kecil di negara itu, sudah harus berhati-hati terkait identitas seksual mereka di negara Muslim tersebut. Komunitas ini juga telah merasa ketakutan. 

"Apa yang diadopsi Brunei adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia," kata seorang lelaki gay berusia 33 tahun di negara itu, yang berbicara secara anonim.  

"Semua kecaman dan boikot diperingatkan dalam tingkat internasional. Brunei seharusnya meninggalkan undang-undang ini dan terus berpegang pada Islam moderat," lanjut dia.  

Brunei yang diperintah oleh sultan selama lima dekade, menerapkan hukum Islam baru pada 3 April. Hukuman ini termasuk kematian dengan rajam untuk hubungan seks antara laki-laki, dan perzinahan.  

Hukum pidana syariah yang baru telah memicu kemarahan global, dengan pemerintah di seluruh dunia mengutuk tindakan tersebut. Lalu para selebriti, dipimpin aktor George Clooney, yang menyerukan agar hotel milik Brunei diboikot.  

Rencana untuk menerapkan hukum syariah diumumkan pada 2013. Pada fase pertama, dengan hukuman yang lebih ringan, mulai berlaku tahun berikutnya, sebelum seluruh hukum pidana dilaksanakan pekan ini.  

Seorang lelaki gay di Brunei, Khairul yang hanya memberikan satu nama, menggambarkan undang-undang itu sebagai hal yang menakutkan. "Ketika saya siap, saya akan menuju ke komunitas yang lebih aman," kata dia.

Sebelum hukuman syariah diberlakukan, hubungan seks antara laki-laki sudah dihukum hingga 10 tahun penjara. Sekarang dianggap sebagai pelanggaran yang besar. Sementara seks lesbian dapat dihukum hingga 40 pukulan, dan satu dekade di penjara.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2G3GoYd
April 05, 2019 at 02:45PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2G3GoYd
via IFTTT

No comments:

Post a Comment