Pages

Tuesday, April 30, 2019

Migrant Care Desak Penerbitan PP Perlindungan Pekerja Migran

Pekerja migran masih menghadapi masalah yang sama, yaitu pelanggaran hak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pusat Kajian Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang, Anis mengingatkan tenggat waktu penerbitan peraturan pemerintah itu terjadi sebelum November tahun ini. 

"Kami mendorong pemerintah berkomitmen menuntaskan turunan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang saat ini masih seperti ''macan kertas''," kata Anis saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/4).

Anis mengatakan sampai sekarang pekerja migran masih menghadapi masalah yang sama, yaitu pelanggaran hak. Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang sudah hampir dua tahun disahkan.

Ia menjelaskan peraturan turunan dari UU tersebut harus segera diterbitkan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi pekerja migran. Anis mengatakan aturan turunan yang perlu segera disahkan antara lain tentang aturan tentang penempatan pekerja migran, pengawasan praktik-praktik pekerja migran, dan layanan terpadu satu atap.

Tentang evaluasi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Anis mengatakan, undang-undang sudah mendorong perbaikan penanganan kasus pekerja migran dalam dua tahun terakhir. "Pelindungan pekerja migran sudah jauh lebih baik. Pemerintah sudah lebih responsif dalam memberikan bantuan hukum terhadap kasus-kasus yang dihadapi pekerja migran," katanya.

Namun, dia menekankan, pelindungan pekerja migran seharusnya dilakukan sejak sebelum pekerja berangkat kerja ke negara tujuan. "Pemerintah masih terkesan reaktif. Itu tidak akan berpengaruh pada pengurangan permasalahan-permasalahan baru yang mungkin muncul. Belum ada mekanisme tata kelola yang baik sejak dari sebelum pemberangkatan pekerja migran," kata Anis.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2J3SulL
April 30, 2019 at 04:34PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2J3SulL
via IFTTT

No comments:

Post a Comment