REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan Meikarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/3). Dalam sidang lanjutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi yang juga terdakwa, Neneng Rahmi Nurlaili.
Dalam kesaksiannya, terdawa yang pejabat Kabid tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi mengungkapkan adanya pemberian sejumlah uang kepada kepada pimpinan DPRD setempat.
Uang tersebut, kata Neneng, diberikan tekait pembahasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam RDTR tersebut keinginan pengembang (Meikarta) juga diakomodir di lahan seluas 438 hektare dalam tiga tahap. "Atas permintaan pimpinan DPRD Kabupetan Bekasi kepada Hendri Lincoln yang meminta Rp 800 juta hingga Rp 1,4 miliar. Atas perintah dan permintaan dari Pak Henry Lincoln (eks Sekretaris Dinas PUPR), saya penuhi senilai Rp 1 miliar," ujar Neneng Rahmi dalam kesaksiannya.
Permintaan pimpinan dewan tersebut, kata saksi, dipenuhinya. Ia pun menyerahkan uang dari Meikarta tersebut secara bertahap dan diberikan kepada Wakil Ketua DPRD Bekasi, Mustakim. Saksi mengatakan, pemberian uang tersebut untuk memperlancar pembahasan Raperda RDTR. "Penyerahannya (uang) bertahap. Rp 200 juta, Rp 300 juta, Rp 200 juta dan sisanya Rp 300 juta. Total Rp 1 miliar diberikan ke Pak Mustakim," kata saksi.
Akhirnya Raperda RDTR pun disahkan. Berdasarkjan RDTR tersebut baru satu tahap yang sesuai peruntukan wilayah. Sedangkan sisanya digunakan oleh Meikarta bukan untuk perumahan komersil.
https://ift.tt/2JX7pR5
April 01, 2019 at 04:59PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2JX7pR5
via IFTTT
No comments:
Post a Comment