Pages

Thursday, April 25, 2019

Saksi Sebut Sekjen KONI Berikan Rp 300 Juta untuk NU

Saksi mengaku pernah menerima titipan uang untuk diantarkan ke bandara di Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lina Nurhasanah mengakui pernah mendapat titipan Rp 300 juta dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy untuk Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) 2016 di Jombang. Lina mengatakan itu ketika bersaksi pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/4).

"Kalau tidak Pak Hamidy sore-sore ke Kemenpora menitip uang Rp 300 juta. Terus malam itu Pak Hamidy berangkat ke Surabaya dengan Pak Alfitra Kemenpora saat itu. Lalu saya antarkan ke Surabaya, di bandara saya serahkan ke Pak Hamidy uang tersebut," kata Lina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Menurut info Pak Hamidy, uang itu untuk Muktamar NU," tambah Lina.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Lina no 13. "Pada periode tahun 2016 pada saat Muktamar NU Jombang, saya dititipkan uang sejumlah kurang lebih Rp 300 juta oleh Ending Fuad Hamidy. Saya diinstruksikan oleh Alfitra Salamm (Sekretaris Menpora) agar membawa uang tersebut ke Surabaya dan menyerahkannya pada Fuad Hamidy dan Alfitra Salamm," kata JPU KPK Budi Nugroho membacakan BAP Lina.

"Saya tidak mengetahui kepada siapa uang tersebut akan diserahkan, tetapi saya mengetahui bahwa pada periode waktu itu sedang ada Muktamar NU di Jombang yang mana dihadiri oleh Imam Nahrawi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Budi. 

Selain itu, Lina juga mengakui bahwa pada 2018 Fuad Hamidy memberikan Rp 2 miliar untuk Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrowi. "Pada periode awal 2018 di lantai 12 ketika saya sedang berbicara dengan Fuad Hamidy dan Miftahul Ulum, Fuad Hamidy meminta staf bagian keuangan untuk membawa uang dari lantai 11 (bagian keuangan) yang kemudian diserahkan kepada Miftahul Ulum," kata Budi.

"Saya mengetahui jumlah uang yang diserahkan adalah sekitar Rp2 miliar dari catatan yang ditulis Fuad Hamidy," kata Budi.

"Ada Pak Ulum. Saya datang sudah ada Pak Ulum. Tas itu dibawa tapi kata Pak Hamidy isinya uang. Saya lupa yang bawa Pak Ulum. Jumlahnya saya tidak lihat tapi kata Pak Hamidy jumlahnya Rp 2 miliar," kata Lina.

Atas kesaksian Lina tersebut, Ulum yang juga hadir sebagai saksi membantah pernah menerima tas berisi uang tersebut. "Saya tidak pernah merasa menerima, saya tidak pernah bertemu bu Lina di KONI," ucap Ulum.

Ulum juga membantah pernah menerima uang saat melangsungkan ibadah umrah. "Ada menerima di Madinah, Makkah dan di Jedah, 27 November 2018 transaksi Rp1,5 juta di Madina, 27 November 2018 dilakukan Nuryshid Rp 50 juta, 28 November 2018 Mekkah Rp 510 ribu, 28 November transkasi Rp 6,2 juta di Jeddah?" tanya jaksa.

"Saya tidak merasa menerima, tidak menggunakan juga," ucap Ulum.

Ulum dalam dakwaan adalah asisten pribadi Menpora Imam Nahrowi dan disebut mengatur commitment fee dari KONI. Biaya komitmen atau commitment fee yang disepakati untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.

Lina bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ending Fuad Hamidy. Ending didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta. Mulyana diduga menerima satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp900 juta), sedangkan Adhi dan Eko dengan uang senilai Rp215 juta.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2DwpTSC
April 25, 2019 at 08:10PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2DwpTSC
via IFTTT

No comments:

Post a Comment