Pages

Friday, April 5, 2019

Sekjen MUI Dukung Brunei Terapkan Hukum Rajam LGBT

Sekjen MUI berharap negara-negara lain tiru ketegasan Brunei.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brunei Darussalam menerapkan syariat Islam sebagai hukum negara. Baru-baru ini, negara di Pulau Kalimantan itu menegaskan pemberlakuan sanksi tegas, berupa rajam hingga mati, bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Terkait itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah Brunei. Menurut dia, hukuman mati dapat saja dijatuhkan bagi pelaku LGBT.

Menjadi LGBT bukanlah bagian dari hak asasi manusia (HAM). Sebab, lanjut dia, HAM seyogianya menjadikan diri manusia, secara individual maupun kolektif, lebih baik dan selamat.

"Berbeda halnya dengan LGBT. Menjadi LGBT itu akan membuat bencana dan malapetaka bagi manusia itu sendiri," kata Buya Anwar Abbas melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Jumat (5/4).

Dia meneruskan, seandainya LGBT dibolehkan, maka besar kemungkinan umat manusia dalam jangka waktu abad ke depan terancam punah. Sudah jelas pasangan lesbian dan gay tidak mungkin melahirkan keturunan. Hal demikian tentu berbahaya bagi keberlanjutan eksistensi komunitas manusia.

"Dengan demikian, barang siapa yang menjadikan dirinya gay atau lesbi, maka tindakannya tersebut jelas bisa dikategorikan sebagai tindakan anti manusia dan kemanusiaan," tegas Buya Anwar.

Karena itu, dia sepakat bila para pelaku LGBT menerima hukuman berat, termasuk vonis mati. Hukuman yang tegas bertujuan melestarikan kehidupan manusia agar tetap bermartabat dan tidak punah.

Hukuman yang diterapkan Brunei dinilainya layak dan adil bagi pelaku kejahatan kemanusiaan seperti LGBT. Lebih lanjut, Buya Anwar berharap, negara-negara lain juga bisa meniru langkah tegas Brunei Darussalam.

"Brunei Darussalam sudah menegakkan dan memberlakukan  hukuman yang adil tersebut. Semoga negara-negara lain juga mengikutinya," tambahnya.

Seperti diketahui, pemerintah Brunei menerapkan hukuman syariah yang ketat. Termasuk, hukuman mati dengan cara dilempari batu bagi pelaku LGBT dan perzinahan.

Undang-undang dalam hukum syariah itu juga mencakup penerapan potongan tangan dan kaki bagi pencuri. Dengan adanya hukuman seperti ini, Brunei akan menjadi yang pertama di Asia Tenggara yang memiliki hukum pidana syariah di tingkat nasional. Brunei menyusul sebagian besar negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2YPjT0e
April 05, 2019 at 04:29PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2YPjT0e
via IFTTT

No comments:

Post a Comment