Pages

Saturday, May 18, 2019

Jadi Mata-mata Cina, Mantan Perwira CIA Dipenjara 20 Tahun

Mantan perwira CIA dinyatakan bersalah menjadi mata-mata CIA.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Seorang mantan perwira CIA dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena telah menjadi mata-mata bagi Cina. Kevin Mallory (62 tahun) dinyatakan bersalah berdasarkan Undang-Undang Spionase, karena telah menjual informasi pertahanan AS kepada intelijen Cina sebesar 25 ribu dolar AS.

Penjualan informasi tersebut dilakukan Mallory selama perjalanan ke Shanghai pada Maret dan April 2017. 

"Obyek Anda adalah untuk mendapatkan informasi, dan objek saya harus dibayar," ujar Mallory kepada intelijen Cina dalam sebuah pesan pada 5 Mei 2017, seperti dilansir The Guardian, Sabtu (18/5).

Sebelum bertugas di CIA, Mallory yang mahir berbahasa Mandarin tersebut pernah bertugas di militer AS. Kemudian dia juga bertugas sebagai agen khusus untuk keamanan negara. 

Mallroy adalah salah satu dari beberapa pejabat AS yang ditangkap dan didakwa karena melakukan transaksi tanpa persetujuan dengan intelijen Cina. 

Pengacara Mallory mengatakan, mereka berencana mengajukan banding atas putusan bersalah tersebut. Sebelumnya, mantan pejabat Badan Intelijen Pertahanan Ron Hansen menghadapi 15 tahun penjara. Dia dipenjara setelah mengaku bersalah pada Maret lalu, atas tuduhan berusaha menjual informasi rahasia ke Cina.  

Pada April, seorang mantan diplomat Candace Marie Claiborne mengaku bersalah karena telah berbohong kepada penyelidik, tentang uang yang dia terima dari agen intelijen Cina dengan imbalan dokumen AS. 

Kasus yang paling signifikan, yakni mantan perwira CIA Jerry Chun Shing Lee yang mengaku bersalah karena menjadi mata-mata Cina.  

Lee menghadapi kemungkinan hukuman seumur hidup. Dia ditangkap pada Januari 2018, dan dicurigai memberikan informasi yang dibutuhkan Beijing untuk menjatuhkan jaringan informan CIA di Cina antara 2010 dan 2012.  

"Kasus ini adalah salah satu tren yang mengkhawatirkan dari mantan perwira intelijen AS yang menjadi sasaran Cina, dan mengkhianati negara dan rekan-rekan mereka," ujar asisten jaksa agung John Demers tentang kasus Mallory.  

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2VOVU3F
May 18, 2019 at 09:20PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2VOVU3F
via IFTTT

No comments:

Post a Comment