Pages

Thursday, May 23, 2019

Romi Sudah Kembali ke Tahanan

Pada Senin (13/5) pekan lalu Romi kembali dibantarkan di RS Polri lantaran sakit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan saat ini mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi sudah kembali ke Rumah Tahanan KPK. Diketahui, pada Senin (13/5) pekan lalu Romi kembali dibantarkan di RS Polri lantaran sakit yang dideritanya. Sebelumnya ia juga pernah dibantarkan selama sebulan.

"RMY dibantarkan 2 hari. Setelah dinyatakan tidak perlu rawat inap oleh dokter RS Polri, maka dibawa kembalikan ke rutan," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/5).

Meskipun sempat dibantarkan dua kali, KPK memastikan penyidikan berkas tersangka kasus suap terkait dengan Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 itu tetap berjalan. Sejauh ini KPK sudah melakukan pemeriksaan sekitar 70 orang saksi dari unsur antara lain Menteri Agama RI,Sekretaris Jenderal DPR RI, Kepala KASN, Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kementerian agama, Kepala Kantor Agama RI beberapa daerah, Anggota DPRD Jawa Timur. Kemudian Staff Ali Menteri Agama RI dan staff khusus menteri agama RI.

Sebelumnya KPK juga menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Keduanya penyuap Romi tersebut akan menjalani sidang dakwaan pada Rabu (29/5) pekan depan di PN Tipikor Jakarta.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2wcQoZg
May 23, 2019 at 02:14PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2wcQoZg
via IFTTT

No comments:

Post a Comment