Bila THR dan gaji kita sudah melewati dari batas minimum, maka harus tunaikan zak
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tunjangan hari raya atau yang bisa disebut THR ternyata juga terkena zakat. Bila THR beserta gaji kita sudah melewati dari batas minimum, maka harus tunaikan zakat.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Republika TV Video Editor | Fian Firatmaja
http://bit.ly/30LfmNs
May 28, 2019 at 02:52PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/30LfmNs
via IFTTT
No comments:
Post a Comment