Pages

Wednesday, July 31, 2019

PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Polusi Udara Jakarta

PN Jakpus akan menggelar sidang gugatan polusi udara di Jakarta pada hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang gugatan polusi udara Jakarta yang buruk pada hari Kamis ini (1/8), pukul 09.00 WIB. Gugatan ditujukan kepada tujuh lembaga pemerintahan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).

Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat, pada 4 Juli ini. Dasar aduannya atas ketidakpuasan dengan kualitas udara di DKI Jakarta yang dianggap terlalu berpolusi.

Gugatan ditujukan kepada tujuh lembaga pemerintahan yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan NilaMoeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Kelompok ini menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara menghirup udara sehat di Jakarta. Dengan polusi yang begitu tinggi, pemerintah dianggap belum melakukan langkah konkrit untuk menanggulanginya. Permasalahan polusi tercatat pertama kali mencuat setelah situs penyedia peta polusi daring kota-kota besar dunia, AirVisual menempatkan kualitas udara di DKI Jakarta menjadi salah satu yang terburuk di dunia.

Hal itu berdasarkan pengamatan pada pukul 08.00 WIB Selasa (25/6), angka polusi disebutkan mencapai 240 yang dikategorikan sebagai sangat tidak sehat. Menurut ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup, ISPU di Indonesia dibagi dalam 5 tingkatan. Yakni Baik (0-51), Sedang (51-101), Tidak Sehat (101-199), Sangat Tidak Sehat (200-299), Berbahaya (300-3.000).

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2SUr3hn
August 01, 2019 at 08:45AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2SUr3hn
via IFTTT

No comments:

Post a Comment