REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan pekan ini ia dan gabungan dari beberapa tokoh dan organisasi akan mengajukan gugatan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan, kemungkinan waktu pengajuan itu karena materi gugatan sudah lengkap.
"Kalau penggugatnya siapa saja, bisa dilihat nanti. Yang pasti ada beberapa individu dan organisasi. Tapi belum tau hari pastinya kapan," katanya kepada wartawan usai diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (17/11).
Bivitri menerangkan materi gugatan mengenai dewan pengawas, perubahan status kelembagaan KPK menjadi lembaga pemerintah, dan hal kontroversial lainnya. Selain mengajukan gugatan uji materil, ia menambahkan, gugatan juga terkait uji formil atau tata cara pembentukan revisi Undang- Undang (UU) KPK.
Meski mendorong upaya lewat MK, Bivitri mengatakan, ia tetap berharap presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK. "Kami menyadari judicial review itu kan konstitusionalitas. Sementara yang kami inginkan itu adanya perppu KPK agar ada kebijakan hukum yang levelnya bukan konstitusionalitas," kata dia.
Menurutnya, uji materi berarti harus mengaitkan dengan pasal-pasal di UUD 1945. Dengan demikian, harus ada kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi sehingga hasilnya tergantung pada pandangan hakim.
Sedangkan perppu KPK, ia menambahkan, dapat langsung berlaku meski harus dibahas olh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Tapi paling tidak kiamatnya ditunda sedikit lah. Tapi kalau judicial review ya tergantung hakim dan waktunya juga belum tahu kapan," kata Bivitri.
Bivitri berpendapat perppu masih bisa keluar ketika proses uji materi atau judicial review. "Alasannya Pak Jokowi saat itu mengada-ada karena tidak ada hubungannya antara perppu dan judicial review. Perppu itu bisa dikeluarkan kapan saja," kata dia.
https://ift.tt/37oe7Hs
November 18, 2019 at 07:51AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/37oe7Hs
via IFTTT
No comments:
Post a Comment