REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Musyawarah Nasional (Munas) Golkar menilai, persyaratan dukungan 30 persen untuk menjadi ketua umum Golkar dalam kontestasi musyawarah nasional (Munas) sebagai dinamika yang berkembang. Persoalan itu pun diserahkan pada para peserta munas.
"Waktu rapat pleno itu kan diputuskan, biarkan nanti peserta munas yang akan menetapkan mekanisme pemilihan, itu mekanisme di rapat pleno kemarin," kata Ketua Panitia Melchias Markus Mekeng saat dikonfirmasi. Ia merujuk pada Rapat Pleno Golkar yang digelar Rabu (27/11) lalu.
Syarat dukungan 30 persen, Mekeng mengatakan, memang diharuskan dalam AD/ART Partai Golkar. Namun, cara mendapat 30 persen dukungan itu sempat menjadi persoalan.
Terutama, saat syarat dukungan itu diminta melalui surat dari pemilik suara. Kubu non-Airlangga menolak dukungan 30 persen itu melalui surat.
"Ya itulah yang namanya dinamika di dalam organisasi, di dalam parpol, sebagai panitia penyelanggara tentunya menginginkan bahwa semua yang menyalurkan itu bisa ditampung dan kita mencari jalan terbaik untuk partai ini," jelas dia.
Dengan demikian, maka Panitia akan menerima siapa saja yang akan mendaftar sebagai calon Ketua umum partai beringin itu. Pendaftaran akan dibuka sampai tanggal 2 Desember 2019. "Ditampung semua," ucap Mekeng.
Loyalis dari kubu calon ketua umum Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet), Cilyrillus Iryanto Kerong, meminta perhatian kubunya diperhatikan. Ia meminta, panitia jangan sampai menyelenggarakan munas sesuai AD/ART tanpa melakukan pelanggaran.
Ia menilai, penjaringan dukungan 30 persen seharusnya tak melalui surat tertulis. "Kami bilang you jangan melanggar pasal 50, kami tunggu, melanggar tidak ? Kalau masih melanggar, disuarakan terus, sampai dia memperbaiki," ujar dia. Ia berharap, Golkar dapat dikelola dengan manajerial yang baik, tanpa melanggar AD/ART.
Sementara, Politikus Golkar Ace Hasan Syadzily, yang merupakan pendukung Airlangga Hartarto mengakui, di dalam AD/ART tidak diatur secara rinci soal tata cara pencalonan dan penggalangan syarat 30 persen itu. Namun, kubunya berpandangan bahwa pemberian dukungan itu sebaiknya melalui surat dukungan tertulis yang merupakan keputusan organisasi DPD PG Kab/Kota/Provinsi secara kolektif.
"Sebab, para Ketua DPD yang datang ke Munas ini bukanlah mewakili dirinya, tetapi mewakili organisasi. Untuk membuktikan itu, ya dengan Surat Dukungan tertulis dengan ditandatangani Ketua dan Sekretaris disertai stempel yang merupakan keputusan kolektif dari DPD-nya masing-masing," kata Ace.
https://ift.tt/33uGksU
December 01, 2019 at 08:26AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/33uGksU
via IFTTT
No comments:
Post a Comment