Pages

Saturday, November 30, 2019

PBNU: Kemenag Jangan Repotkan Majelis Taklim

Majelis Taklim harus terdaftar pada kantor Kemenag.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi belum lama ini meluncurkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29  tahun 2019 tentang Majelis Taklim (MT) yang akan mulai berlaku pada 10 Januari nanti. Dalam pasal 6 ayat 1, PMA tersebut mengatur majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama, walaupun sifatnya tidak wajib. 

Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Manan Ghani mengatakan, Kemenag seharusnya tidak merepotkan majlis taklim dalam kegiatan dakwahnya. Menurut dia, Kemenag lah yang seharusnya mendata Majelis Taklim.

"Mereka data jumlah majelis taklim. Bukan majelis taklim yang disuruh mendaftar. Enak nanti. Kemeterian Agama kan punya penyuluh agama di tingkat kecamatan. Punya KUA. Masak setiap kecamatan gak bisa mendata majelis taklim," ujar Kiai Manan saat dihubungi Republika.co.id.

"Jangan sampai merepotkan majelis taklim, merepotkan ustaznya, merepotkan jamaahnya. Mereka aja yang data, buat apa punya aparat itu," imbuhnya. 

Kiai Mannan mengaku memang belum membaca draft PMA tentang Majelis Taklim tersebut secara menyeluruh, karena baru saja datang berdakwah dari daerah-daerah pelosok yang susah sinyal. Namun, menurut dia, yang jelas selama ini majelis taklim bisa hidup meskipun tanpa bantuan dari pemerintah karena mereka berdakwah atas motivasi menyiarkan agama Islam.

"Kita itu hidup sendiri dan dakwah sendiri atas motivasi menyiarkan agama, justru kita malah direpotkan dengan harus mendaftar dan sebagainya," kata Kiai Manan.

"Kementerian agama punya aparat yang bisa mendata. Silakan majelis taklim didata. Jika mau memberi bantuan silahkan bantu dengan data yang mereka sendiri," tegasnya lagi.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2R8jB3a
December 01, 2019 at 08:58AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2R8jB3a
via IFTTT

No comments:

Post a Comment