REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Azan yang pertama kali dikumandangkan di dunia terjadi pada tahun pertama Hijriyah. Di masa ini, dakwah Islam telah cukup besar ketika melakukan hijrah dari Mekkah ke Madinah.
Azan pertama kali dikumandangkan oleh sahabat Rasulullah bernama Bilal bin Rabbah yang memiliki suara merdu. Saking indahnya suara yang dimiliki Bilal bin Rabbah, setiap orang yang mendengar azan dari yang dilafalkan Bilal sangat terenyuh dan bergetar hebat.
Namun sebelum umat Muslim kala itu sepakat untuk menjadikan azan sebagai penanda waktu shalat, sejumlah diskusi mengenai penanda waktu shalat yang seperti apa yang akan digunakan terjadi.
Imam Muslim dalam kitab Shahih menjelaskan bahwa sebelum azan perdana berkumandang, kaum Muslimin yang baru tiba di Madinah menunggu waktu shalat. Kendati demikian tak ada satu pun dari mereka yang dapat mengetahui pasti kapan waktu shalat tiba.
Berawal dari kegelisahan ini, kaum Muslimin ini pun lantas menggelar musyawarah untuk menentukan simbol apa yang akan digunakan sebagai penanda waktu shalat. Sejumlah masukan pun bermunculan, mulai dari menggunakan lonceng layaknya umat Nasrani hingga menggunakan tanduk layaknya umat Yahudi dalam upacara keagamaan yang mereka jalani.
Di tengah musyawarah tersebut, Sayyidina Umar bin Khatab menjadi penengah dengan mengusulkan ide. Beliau berkata: “Alangkah baiknya kalian (kaum Muslimin) menjadikan seseorang ditugasi untuk memanggil orang-orang shalat,”. Usulan ini pun akhirnya disetujui Rasulullah SAW.
Dengan begitu, Rasulullah pun kemudian memerintahkan Bilal bin Rabbah untuk berdiri dari duduknya dan memanggil kaum Muslimin untuk mendirikan shalat. Peristiwa ini pun dikenal dengan nama azan, yang berarti al-i’lan (pengumuman/notifikasi).
Allah SWT berfirman dalam Alquran surah At-Taubah penggalan ayat 3 berbunyi: “Wa adzanu minallahi wa rasulihi ilannasi yaumalhajjil akbari annallaha bari-un minal-musyrikin wa rasuluhu."
Yang artinya: “Dan pengumuman dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia di hari haji akbar, bahwa Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari kaum musyrikin.”
Kendati demikian, secara istilah azan merupakan pemeberitahuan mengenai tibanya waktu shalat. Pengumuman waktu shalat ini merupakan penanda shalat yang dicirikan dengan kalimat-kalimat tertentu dan dengan adab tertentu.
Sedangkan hukum azan menurut kesepakatan ulama adalah fardhu kifayah, yakni menjadi dosa apabila tak ada satu orang pun di suatu komunitas Muslim yang mengumandangkan azan kala waktu shalat tiba. Hal ini dikuatkan dalam hadis yang diriwayatkan Malik bin al-Huwairisi:
“Fa idza hadharati-shalatu falyu’adzin lakum ahadukum wal-yuamakaum akbarakum.”. Yang artinya: “Jika waktu shalat telah tiba, salah satu dari kalian (umat Muslim) hendaknya mengumandangkan azan untuk kalian dan yang paling tua di antara kalian menjadi imam (shalat),”.
https://ift.tt/2PavfrM
December 05, 2019 at 07:37AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2PavfrM
via IFTTT
No comments:
Post a Comment