Pages

Saturday, December 29, 2018

Bawaslu Maluku: Prabowo tak Lakukan Pelanggaran Pemilu

Dugaan pelanggaran pemilu terjadi saat Prabowo shalat Jumat di Masjid Al Fatah Ambon.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Bawaslu Maluku menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan calon presiden (capres) Prabowo Subianto saat mengikuti ibadah shalat Jumat di Masjid Raya Al Fatah Ambon bersama puluhan ribu umat Muslim. Shalat Jumat itu dilaksanakan Prabowo pada Jumat (28/12).

"Kehadiran capres Prabowo di Masjid Al Fatah hanya mengikuti shalat Jumat dan memperkenalkan diri dan tidak ada kampenye, jadi tidak ada pelanggaran pemilu," kata Komisioner Bawaslu Maluku, Astuti Usman di Ambon, Sabtu (29/12).

Penjelasan Astuti disampaikan ketika hadir sebagai pembicara dalam kegiatan focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Diretorat Intelkam Polda Maluku. Kegiatan FGD yang melibatkan para wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, dan media daring ini mengusung tema "Peran awak media dalam rangka menyukseskan pilpres dan wapres, pileg tahun 2019 yang aman dan damai di wilayah hukum Polda Maluku".

Menurut dia, Bawaslu tetap bersikap tegas sesuai aturan hukum yang berlaku di mana tempat-tempat tertentu termasuk rumah ibadah tidak dijadikan sebagai lokasi kampanye setiap pasangan calon. "Beberapa hari sebelum kedatangan capres Prabowo, sudah ada surat resmi yang masuk ke Bawaslu dan kami sudah ingatkan tidak boleh menggunakan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye maupun pemasangan baliho dan sempat terpasang namun kami perintahkan diturunkan kembali," ujarnya.

Menurut Bawaslu, selama berada di Masjid Raya Al Fatah, capres nomor urut 02 itu tidak mendapatkan tempat untuk berbicara jadi sudah jelas tidak ada pelanggaran kampanye. Terkait pengawasan pemilu, Astuti mengakui, bahwa petugas Bawaslu terbatas sehingga lembaga ini juga punya relawan dan membutuhkan kerja sama dengan insan pers, terkait dengan update informasi terbaru yang tidak diketahui untuk disampaikan juga kepada mereka.

Bawaslu saat ini juga telah membentuk devisi hukum, data, dan informasi yang bisa diperbaharui setiap saat. Dia juga menjelaskan soal formulir C1 yang ditempelkan di dinding saat penghitungan hasil pemungutan suara itu merupakan data otentik, namun terkadang Mahkamah Konstitusi merekomendasikan pemungutan suara ulang.

"Untuk masalah formulir C1 itu merupakan data outentik, tetapi karena antara KPU dan Bawaslu ada perbedaan angka dan dinilai oleh MK, jadi kalau sampai ada tiga sampai empat data yang tidak sesuai maka nanti direkomendasikan untuk dilakukan PSU," tegasnya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Qdj7oB
December 30, 2018 at 12:21AM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Qdj7oB
via IFTTT

No comments:

Post a Comment