REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Padang Panjang telah menetapkan 17 anak sebagai tersangka pengeroyokan RA (16 tahun) di pesantren Nurul Iman, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap 17 tersangka yang masih di bawah umur tersebut.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 17 orang, tidak dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Syamsi saat dikonfirmasi Republika, Kamis (21/2).
Ada beberapa pertimbangan polisi tidak menahan 17 orang tersebut. Selain karena usia, tidak ada tempat penahanan khusus untuk anak-anak di kabupaten Tanah Datar dan adanya permohonan dari pihak keluarga.
“Adanya permohonan juga dari pihak pesantren dan pihak keluarga untuk tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Kendati demikian, Syamsi menegaskan bahwa proses hukum terus berlanjut di kepolisian Polres Padang Panjang. Apalagi pihak pesantren pun telah dimintai keterangan terkait insiden pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Dari pihak pesantren sudah diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus pengeroyokan,” kata dia.
Sebelumnya keluarga korban melalui akun Twitternya @achyntia selaku sepupu korban mengaku bahwa pihak pesantren meminta jalur damai. Namun pihak keluarga menolak dan tetap membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
@achyntia pun mengaku mengapresiasi langkah cepat kepolisian atas apa yang menimpa sepupunya itu. Serta ia juga mengaku berterima kasih kasus ini pun telah sampai dan mendapatkan respon dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Alhamdulillah New progress, 1. KPAI sudah acknowlegde case ini dan menyatakan Ponpes harus ikut bertanggungjawab, 2. Polisi dan seluruh pihak berwajib sudah mengetahui kronologis kejadian sebenarnya, yang sudah terjadi 3 hari berturut-turut,” cuitnya satu hari lalu
https://ift.tt/2V7o9pi
February 21, 2019 at 09:23PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2V7o9pi
via IFTTT
No comments:
Post a Comment