Pages

Saturday, February 2, 2019

Cara Shalat Bagi Wanita

Dalam ajaran Islam, ada hukum-hukum khusus untuk shalat wanita.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Shalat merupakan salah satu bentuk ibadah umat Islam kepada Allah SWT. Secara bahasa, shalat memiliki arti sebuah doa. Jika dilihat dari istilah, shalat berarti ibadah kepada Allah yang terdiri atas ucapan, perbuatan khusus dan sudah diketahui dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan mengucapkan salam.

Dalam ajaran Islam, ada hukum-hukum khusus untuk shalat wanita. Hukum ini berbeda dengan shalat laki-laki. Beberapa hukum itu adalah bagi wanita, tidak ada azan dan iqamah. Azan disyariatkan menggunakan pengeras suara atau mengeraskan suara, sementara wanita tidak diperkenankan mengeraskan suaranya. Kitab al-Mughni, Ibnu Qudamah menyatakan, "Sepengetahuan kami, masalah ini tidak ada beda pendapat."

Namun, bila seorang perempuan ingin mengumandangkan azan untuk dirinya sendiri atau dihadapan jamaah Muslimah lainnya, hal ini diperbolehkan. Yang tidak boleh adalah mengangkat suaranya dan terdengar oleh lawan jenis.

Hukum kedua perihal aurat wanita saat shalat, yakni tubuh wanita merupakan aurat kecuali wajah. Wajah tidak diperbolehkan ditutup saat menjalankan shalat. Batasan wajah adalah dari rambut yang tumbuh di kepala sampai dagu dan dari telinga ke telinga. Sementara untuk kedua tangan dan kaki terdapat perbedaan pendapat. Dalam beberapa pendapat yang lebih kuat disebut kedua telapak tangan tidak mengapa terbuka namun untuk kaki harus tertutup.

Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad pernah ber sabda, "Tidaklah diterima oleh Allah shalat seorang wanita yang sudah mengalami haid kecuali dengan himar (menutupi kepala dan lehernya)." Dari Ummu Salamah ia pernah bertanya pada Nabi tentang penggunaan gamis dan kerudung saat shalat tanpa menggunakan izar atau sarung di bawahnya. Nabi SAW pun menjawab, "Boleh jika memang gamisnya lebar memanjang hingga menutupi punggung tela pak kakinya."

Berikutnya adalah perihal gerakan shalat. Wanita hendaknya menghimpitkan anggota badannya saat melakukan rukuk dan sujud. Imam Nawawi dalam al-Majmu menyebut, "Imam Syafi'i rahima hullah dalam al-Mukhtashar menyatakan bahwa tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan dalam cara mengerjakan shalat kecuali wanita di sun nahkan untuk merapatkan anggota tubuhnya dengan lainnya atau menghimpitkan antara perut dan pahanya saat sujud. Ini juga dilakukan ketika rukuk dan dilakukan pada setiap shalat."

Mengenai shalat jamaah wanita Muslim, masih menjadi hal yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut pendapat jumhur ulama, mereka memperbolehkan wanita menjadi imam bagi wanita Muslim lainnya saat shalat jamaah. Wanita juga boleh mengeraskan bacaannya tatkala membaca dalam shalat jika tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya.

Suara wanita bukan termasuk aurat, yang dilarang bukanlah wanita mengeluarkan suaranya, tapi melemahlembutkan suaranya di depan laki-laki. Hal ini tertulis dalam al-Ahzab ayat 53, "… Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi) maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah."

Bagi wanita, mereka diperbolehkan untuk keluar dari rumah dan melakukan shalat berjamaah di masjid bersama para laki-laki. Namun, shalat wanita di rumah lebih baik karena di rumah lebih tertutup. Dengan shalat di rumah, ini juga menjaga mereka dari pandangan laki-laki asing. Rasulullah SAW pernah bersabda, "Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Namun, shalat di rumah mereka itu lebih baik bagi mereka."

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2t61dKZ
February 02, 2019 at 10:22PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2t61dKZ
via IFTTT

No comments:

Post a Comment