Pages

Wednesday, February 27, 2019

Polres Indramayu Bekuk 14 Pelaku Begal dalam 10 Hari

empat dari 14 pelaku begal dan curanmor terpaksa ditembak karena melawan

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU  -- kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki mengatakan jajarannya berhasil membekuk 14 pelaku begal dan pencuri kendaraan bermotor selama 10 hari. Sejumlah pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.

''Para pelaku itu kita tangkap dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya selama sepuluh hari, mulai 14 – 23 Februari 2019,'' kata Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, didampingi Kasat Reskrim, AKP Suseno Adi Wibowo, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Rabu (27/2).

Adapun 14 pelaku itu masing-masing berinisial KSP, YY, IN, ACG, AMR, ARF, SRN, NFS, TSK, ADL, AL, RHN, SPD dan ALF. Dari 14 pelaku itu, empat di antaranya terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap. 

Para pelaku itu ditangkap di lima lokasi berbeda. Yakni di Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan dan di wilayah DKI Jakarta.

Yoris mengatakan, dari tangan para pelaku, pihaknya mengamankan 43 unit sepeda motor. Puluhan sepeda motor itu merupakan hasil kejahatan dan adapula yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya.

Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu unit mobil truk box berwarna kuning."Kami juga mengamankan satu pucuk senjata api dari tangan pelaku," kata Yoris.

Menurut Yoris, dalam menjalankan aksinya, pelaku begal tak segan mengancam para korbannya dengan senjata tajam. Setelah berhasil melemahkan korbannya, pelaku merampas sepeda motor milik korban dan kabur.

Sedangkan pelaku curanmor, menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak sepeda motor milik korban menggunakan kunci letter T. Bahkan, pelaku tetap berhasil mencuri sepeda motor meski kendaraan tersebut dikunci ganda.

Para pelaku itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP. Selain itu, adapula pelaku yang dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sejumlah pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. Adapula pelaku yang terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Suseno Adi Wibowo menambahkan, jajarannya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Saat ini, pihaknya telah mengantongi identitas sembilan pelaku lainnya yang masih kabur.

"Sembilan DPO itu seluruhnya warga Kabupaten Indramayu," terang Suseno.

Dalam kesempatan yang sama, salah seorang korban, Nurhasan, menuturkan, sepeda motor Honda Vario miliknya dicuri pada Oktober 2018 silam. Saat itu, sepeda motor tersebut diparkir di halaman salah satu lembaga pendidikan dan keterampilan (LPK) di Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.

"Padahal motornya saya kunci ganda," kata warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu tersebut.

Nurhasan pun mengaku sangat senang sepeda motor miliknya kini kembali ke tangannya. Dia menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Indramayu. 

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2GN0tDx
February 27, 2019 at 05:18PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2GN0tDx
via IFTTT

No comments:

Post a Comment