REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin meminta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk membentuk tim penyelaras menyelesaikan polemik reorganisasi. Tim penyelaras tersebut terdiri dari Kemenpan-RB, Kemenristekdikti, Badan Kepegawaian Negara dan LIPI.
"Jadi bukan LIPI sendiri yang menyelesaikan. Saya beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan permasalahan terkait restrukturisasi. Masalah yang tidak selaras, tidak seimbang, tidak patut, agar diselesaikan," kata Syafruddin, di Kantor Kemenpan-RB, Senin (18/2).
Ia juga meminta agar LIPI menghentikan sementara proses reorganisasi. Dengan begitu, diharapkan tidak menimbulkan informasi atau opini yang simpang siur di masyarakat dan di internal LIPI.
Reorganisasi LIPI bertujuan pembenahan internal di LIPI untuk menguatkan fungsi penelitian daripada administrasi. Namun saat pelaksanaanya, terjadi penolakan dari internal LIPI karena kurangnya sosialisasi.
Menurut Syafruddin, terjadi miskomunikasi sehingga informasi soal reorganisasi menjadi simpang siur. Ia juga memastikan tidak ada struktur yang hilang sebagai dampak dari reorganisasi ini.
"Tidak ada penghilangan struktur, yang ada hanya pergeseran jabatan. Ini hanya pengalihan fungsi yang tadinya jabatan struktural menjadi jabatan fungsional," kata Syafruddin.
Sementara itu, Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko mengatakan reorganisasi ini bertujuan untuk mengatur ulang tenaga administrasi pendukung. Hal ini dilakukan agar pusat penelitian LIPI fokus dalam melakukan penelitian.
Nantinya, LIPI akan segera membentuk tim penyelarasn sesuai arahan Menpan-RB untuk menyelesaikan masalah yang ada. Ia juga membantah soal isu pemecatan dalam tubuh LIPI akibat dari reorganisasi ini.
"Memang kami akui ada miskomunikasi di internal dan harus segera diselesaikan. Nanti tim ini akan melihat secara jernih permasalahan yang ada. Jika memang dibutuhkan perbaikan akan kami lakukan," kata Handoko.
http://bit.ly/2Ehd1Rd
February 18, 2019 at 03:18PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Ehd1Rd
via IFTTT
No comments:
Post a Comment