REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dewan Keamanan PBB menolak keputusan Amerika Serikat (AS) mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan. Tindakan AS dinilai dapat membahayakan stabilitas regional.
Sebanyak 14 negara anggota Dewan Keamanan mengkritik dan mengecam langkah AS mengakui Golan milik Israel. Sebab, hal itu tak sejalan dengan resolusi Dewan Keamanan terkait Golan, yakni sebagai wilayah Suriah yang diduduki Israel.
"Setiap tindakan sepihak yang akan mengembalikan resolusi dewan akan menemui kegagalan," ujar Presiden Dewan Keamanan Anne Gueguen pada Rabu (27/3), dikutip laman Anadolu Agency.
Duta Besar Suriah untuk PBB Bashar Jaafari mengeluarkan kritik tajam terhadap keputusan AS. "Pemerintah AS berbahaya karena mewakili kecenderungan buta dan belum pernah terjadi sebelumnya untuk memelintir kebijakan internasional," ucapnya.
"Golan Suriah adalah milik kita. Itu akan kembali kepada kita. Anda telah membuat malu negara Anda sendiri," ujar Jaafari.
Wakil Duta Besar Rusia untuk PBB Vladimir Safronkov mengatakan langkah AS mengakui kedaulatan Israel atas Golan akan menjadi hambatan serius untuk proses normalisasi hubungan antara Israel dan negara-negara Arab. "Keputusan unilateral AS, untuk alasan apapun, tidak mengubah keputusan hukum internasional," ujarnya.
Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir yang turut menghadiri pertemuan di Dewan Keamanan juga menegaskan kembali penolakan Indonesia terkait diakuinya Dataran Tinggi Golan sebagai bagian dari wilayah Israel. “Indonesia menolak keras adanya pengakuan Amerika Serikat (AS) bahwa Dataran Tinggi Golan merupakan bagian dari Israel. Tindakan ini tidak bisa diterima dengan standar apa pun, khususnya resolusi Dewan Keamanan PBB,” ujar Fachir.
Pertemuan Dewan Keamanan diselenggarakan atas permintaan Suriah. Langkah itu diambil Damaskus setelah Presiden AS Donald Trump secara resmi mengakui kedaulatan Israel atas Golan pada Senin (25/3).
Israel mulai menduduki sekitar dua pertiga Dataran Tinggi Golan pasca Perang Arab-Israel pada Juni 1967. Pada 1981, Tel Aviv secara resmi menganeksasi wilayah tersebut.
Pencaplokan Golan oleh Israel mendapat penentangan Dewan Keamanan PBB. Saat itu Dewan Keamanan menerbitkan Resolusi 497 yang berbunyi, "keputusan Israel untuk memberlakukan hukum, yurisdiksi, dan pemerintahan di Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki batal demi hukum dan tanpa efek hukum internasional."
Resolusi itu pun menyerukan penarikan pasukan Israel dari wilayah tersebut.
https://ift.tt/2V4Pc5e
March 28, 2019 at 03:49PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2V4Pc5e
via IFTTT
No comments:
Post a Comment