Pages

Monday, March 18, 2019

Razia Tempat Sampah di Bandung Jaring Lebih dari 50 Mobil

Mobil yang tidak memiliki tempat sampah dilarang parkir di area Balai Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung menggelar razia keberadaan tempat sampah di dalam mobil di Balai Kota Bandung, Senin (18/3). Puluhan mobil terjaring razia yang digelar bersama Satpol PP ini.

Kepala DLHK Kota Bandung Salman Fauzi mengatakan sebanyak 53 mobil terkena razia tempat sampah. Mereka pun akhirnya mendapatkan sanksi karena melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur tentang kewajiban menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan.

"Ada 53 mobil yang kena sanksi, tidak boleh parkir di area Balai Kota," kata Salman kepada Republika.co.id, Senin.

Ia mengatakan pemberian sanksi masih peringatan dan diminta parkir di lokasi lain di luar Balai Kota. Belum diterapkan sanksi denda sesuai yang diatur dalam perda.

"Belum diberlakukan denda karena ini tahap awal," ujarnya.

Dalam aturan tersebut, jika pengendara tidak menyediakan tempat sampah, petugas akan mengenakan denda berupa uang paksa sebesar Rp 500 ribu,- sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 51 aturan tersebut. Hal itu juga mencakup bagi yang membuang sampah ke luar kendaraan.

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Tantan Surya Santana mengatakan dalam kegiatan tersebut, pihaknya memeriksa sebanyak 229 kendaraan. Puluhan kendaraan yang terjaring razia tidak memiliki tempat sampah.

Tantan menyatakan, masih akan bertindak persuasif selama tiga hari pertama dimulainya operasi ini. Setelah itu, akan dikenakan penarikan uang paksa.

"Ini baru tahap persuasif dulu, dan ini sudah diumumkan ke seluruh karyawan termasuk para pejabat. Pengumuman sudah ditempel di depan bahwa masuk ke lingkungan Balai Kota harus memiliki tong sampah," ujarnya.

Ia menjelaskan, gerakan ini dinamakan Motah, kependekan dari Mobil dengan Satu Tong Sampah. Cara ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan sampah. Sebab menurutnya, soal sampah ini merupakan urusan yang kompleks.

Ia berharap dengan adanya tong sampah di dalam mobil, tidak ada lagi pengguna kendaraan yang membuang sampah ke jalan raya. Gerakan ini dalam waktu dekat juga akan diberlakukan kepada masyarakat secara luas.

"Nanti kita akan kerja sama dulu dengan (pengelola) parkir yang luas seperti BIP, PVJ, TSM supaya kita bersama-sama menegakkan Perda," ujarnya.

Tak hanya itu, Satpol PP juga berencana mengadakan razia di pintu masuk dan keluar tol. Harapannya, pengendara yang masuk ke Kota Bandung bisa turut menegakkan aturan ini.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan razia ini dimaksudkan untuk menerapkan aturan yang tercantum dalam Perda. Penerapan yang masif dimulai dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Oded mengatakan ASN adalah bagian dari pemerintah. Karenanya, harus menjadi contoh terlebih dahulu bagi masyarakat luas lainnya.

"Mengapa baru di balai kota, ini saya bilang tadi ingin keteladanan ada dari balai kota dulu. Tapi nanti akan kita kembangkan ke tempat lain," katanya.

Ia menuturkan bukan hanya mobil tanpa tempat sampah yang diusir dari Balai Kota Bandung. Mobil yang tidak lulus uji emisi pun tidak diperbolehkan ada di kantornya.

"Ketika belum punya stiker uji emisi dan belum ada tempat sampah pokoknya tidak boleh asup (masuk) parkir di balaikota," ujarnya.

Oleh karenanya, pihaknya juga mengadakan uji emisi di Balai Kota. Uji emisi ini dimaksudkan agar kendaraan yang tidak laik bisa diperbaiki terlebih dahulu agar tidak mencemari lingkungan Kota Bandung.

Uji emisi ini, kata dia, juga akan gencar dilakukan di tempat-tempat lain, termasuk pusat keramaian dan perbelanjaan. Uji emisi ini gratis dan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

"Uji emisi itu diharapkan kita bisa outputnya adalah bisa menghadirkan pembangunan lingkungan lebih baik. Karena dengan uji emisi saya berharap mobil-mobil yang knalpotnya memang sudag tidak layak itu akan ketahuan," tuturnya.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2ueuBPP
March 18, 2019 at 03:30PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2ueuBPP
via IFTTT

No comments:

Post a Comment