REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pengamat Haji Indonesia, Ade Marfuddin Rabithah, mengungkapkan pelarangan penyebutan ini tentu tidak akan mempengaruhi jumlah jamaah yang hendak berhaji atau umrah. “Tidak ada pengaruh dong, ini hanya masalah penyebutan,” kata dia saat dihubungi Republika, Senin (11/3).
Bagi dia, selama ini seluruh travel haji dan umrah yang ada di Indonesia tidak pernah ada yang menyebut ibadah haji atau umroh sebagai wisata religi. Dan jamaah yang hendak berhaji atau umroh, semua adalah orang yang beragama Islam dan memang berniat untuk ibadah bukan sekedar wisata.
“Saya tidak pernah dengar juga ada travel yang menyebut ibadah haji umroh ini sebagai wisata religi. Kalau disertai paket mengunjungi tempat lainnya dan disebut wisata religi atau wisata syariah, saya kira ini tidak masalah,” ujar Ade lagi.
Untuk diketahui, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan istilah wisata religi untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Staf Teknis Haji Konsul Haji Republik Indonesia (KJRI), Endang Jumali mengatakan, kebijakan ini baru diterima KJRI Jeddah hari ini, Ahad (10/3).
Belum dijelaskan dengan pasti apakah larangan penyebutan ‘wisata religi’ ini, juga mengindikasikan larangan untuk mengujungi tempat lain selain dari rukun haji atau umroh. Karena, selama ini travel haji dan umrah yang berada di Indonesia sendiri, selalu membedakan penyebutan antara ibadah haji dan umrah, dengan wisata religi.
https://ift.tt/2TGd4yx
March 12, 2019 at 02:41PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2TGd4yx
via IFTTT
No comments:
Post a Comment