REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN -- Kapolres Padang Pariaman Rizki Nugroho beserta jajarannya melakukan cek dan kontrol pengerjaan jembatan Batang Kalu Korong Pasa Usang Nagari Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyebut jembatan Batang Kalu sudah dapat dioperasikan sejak H-7 Lebaran Idul Fitri 1440 H ini.
Jembatan yang terputus sejak akhir 2018 lalu sudah bisa dioperasikan secara normal. "Kami sudah melakukan cek dan kontrol pengerjaan jembatan Batang Kalu Korong Pasa Usang Nagari Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman dalam rangka mendukung arus mudik lebaran 2019. Insya Allah kemungkinan besar bisa dioperasikan H- 7 lebaran," kata Rizki kepada Republika.co.id, Ahad (19/5).
Saat melakukan monitoring ke jembatan Batang Kalu Kayu Tanam tersebut, Rizki ditemani Pengawas lapangan dari PT.Nada Karya, Hendri. Di situ Rizki mendapatkan laporan jembatan Batang Kalu nanti sudah aman dan normal digunakan oleh warga pengguna jalan.
Jembatan Batang Kalu terputus karena terjangan banjir bandang pada akhir 2018 lalu. Sejak saat itu, pemerintah terpaksa membangun dua jembatan darurat dari kedua arah. Dari arah Kota Padang menuju Padang Panjang jembatan darurat terbuat dari kayu. Sementara jembatan darurat dari arah Padang Panjang menuju Kota Padang terbuar dari beton.
Jembatan Batang Kalu termasuk jembatan penting karena menghubungkan Kota Padang dengan Kota Padang Panjang, Bukittinggi dan Pekanbaru. Pihak Kementerian PUPR kemarin menjelaskan andai volume kendaraan saat arus mudik tinggi, kedua jembatan darurat masih akan dipertahankan agar kendaraan tidak terfokus lewat di jembatan utama Batang Kalu.
Selain memantau jembatan Batang Kalu, Kapolres Padang Pariaman juga melakukan cek dan kontrol pos pelayanan Malibou Anai yang akan digunakan sebagai Pos Pelayanan Lebaran tahun 2019. Menurut Rizki, kesiapan pos ini perlu ditinjau untuk menyatakan bahwa sarana prasarana pendukung tugas pelayanan pos dapat tercukupi dengan baik.
http://bit.ly/2Eu5FcX
May 19, 2019 at 02:47PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Eu5FcX
via IFTTT
No comments:
Post a Comment