REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama bulan suci Ramadhan dan jelang hari raya Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menerima 3 laporan gratifikasi. Diketahui, KPK sudah menerbitkan Surat Edaran tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 yang mengimbau agar Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri.
"Dalam rentang Ramadan atau hari raya, kami baru menerima laporan gratifikasi sekitar tanggal 20 Mei kemarin itu berwujud tiga barang ya, ada yang bentuk uang, ada yang bentuk barang," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/5).
Adapun, dari tiga laporan itu, ada yang berupa penerimaan gratifikasi berupa makanan dalam bentuk parcel dengan nilai estimasi ini sekitar Rp 2 juta . Kemudian ada uang Rp200 ribu dan karangan bunga senilai Rp 2,5 juta.
"Jadi baru 3 Laporan ini yang kami terima terkait dengan gratifikasi di Ramadan atau hari raya ini," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK melarang kepada seluruh pejabat negara, untuk tidak menggunakan fasilitas negara seperti penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi baik itu untuk pentingan pribadi selama Ramadan dan Lebaran. Selain itu, KPK juga mengingatkan kepada seluruh pejabat negara agar tidak meminta apapun namanya tunjangan hari raya atau sumbangan-sumbangan pada pihak swasta atau pada pihak-pihak yang lain baik atas nama pribadi ataupun atas nama institusi.
Karena tahun-tahun sebelumnya KPK cukup sering mendapatkan informasi ada instansi-instansi tertentu di daerah yang mengatasnamakan instansinya meminta sumbangan pada pihak pengusaha atau masyarakat yang ada di daerah tersebut.
Kemudian kepada pihak swasta, KPK juga mengajak agar tidak mengalokasikan dan bahkan tidak memberikan pemberian gratifikasi atau hadiah atau dalam bentuk apapun dengan momen lebaran atau Ramadan ini pada pejabat-pejabat negara karena hal tersebut adalah gratifikasi dilarang oleh undang-undang.
Menurut Febri, nilai-nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama khususnya pada hari raya agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi. Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan petistiwa duka.
Febri mengatakan, bila ada kejadian diharapkan selaku penerima gratifikasi dengan berlabel pejabat negara agar menolak jika ada pihak-pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan yang ingin memberikan gratifikasi.
Namun jika berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak, seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung atau ada risiko lain, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
"Penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi," kata Febri.
http://bit.ly/2whkDOF
May 23, 2019 at 02:29PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2whkDOF
via IFTTT
No comments:
Post a Comment