Pages

Thursday, August 15, 2019

Jelang Akhir Periode, DPR Kebut 13 RUU

Sejauh ini baru tiga RUU yang terselesaikan dari 25 Prolegnas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang akhir periode DPR RI 2014 - 2019 pada September mendatang, DPR RI menargetkan 13 RUU dapat diselesaikan. Sejauh ini baru tiga RUU yang terselesaikan dari 25 Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dengan sisa waktu sebulan, DPR RI akan 'mengebut' penyelesaian menyelesaikan target RUU yang jumlahnya tetap baru separuh dari prolegnas itu.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo optimistis RUU itu dapat diselesaikan segera. Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menyampaikan, DPR RI mengharapkan kerja sama pemerintah eksekutif dalam menyelesaikan RUU itu.

"Kita berupaya di 12-13 RUU, karena kita bekerja bersama pemerintah, dan tergantung dengan kerja sama dengan pemerintah. Semoga kita bisa kejar 12-13 RUU kita selesaikan sampai terakhir," ujar dia.

Dari belasan RUU itu, sejumlah RUU yang ingin diselesaikan adalah RUU yang mendapat perhatian publik. RUU itu di antaranya Rencana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Permasyarakatan dan RUU Siber.

Bamsoet mengakui, jumlah RUU yang akan diselesaikan masih jauh dari Prolegnas. Namun, Bamsoet menyatakan, Parlemen bukan satu-satunya pihak yang harus disalahkan dari rendahnya produktivitas RUU tersebut. Politikus Golkar itu menyatakan akan mengevaluasi kinerja DPR dan pemerintah yang juga menjadi pihak pengaju RUU.

"Ya sebetulnya baik soal UU itu kita bersama dengan pemeintah, nanti kita liat daftarnya, apakah yang lambat itu dari pihak DPR atau pemerintah. Nanti kita umumkan ke publik, evaluasi ada," ujar dia.

Bamsoet mengklaim, selama periode 2014 - 2019 DPR RI telah bekerja keras  dalam memenuhi harapan rakyat. Ia pun meminta masyarakat turut memberikan evaluasi pada kinerja DPR RI.

"Kita kembalikan kepada masyarakat untuk menilai kami. Teman-teman (anggota DPR) sudah bekerja maksimal," ujar Bamsoet.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Ml6N8b
August 16, 2019 at 08:18AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Ml6N8b
via IFTTT

No comments:

Post a Comment