REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi menetapkan dua orang laki-laki sebagai tersangka dalam kasus prostitusi daring di Kota Tasikmalaya. Dua orang tersangka itu masing-masing berinisial Az (29 tahun) dan Ar (20) tahun.
"Jadi dari hasil pemeriksaan dan telah ditemukannya barang bukti, kami telah tetapkan dua orang tersangka. Inisial Ar dan Az yang berperan sebagai muncikari," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Dadang Sudiantoro, Kamis (31/10).
Sementara enam orang lainnya yang ditangkap bersamaan berstatus sebagai saksi. Enam orang itu di antaranya laki-laki berinisial G (22), serta lima orang perempuan berinisial W (22), A (17), F (18), Fe (16), dan R (17).
Dadang menambahkan, lima orang perempuan itu juga telah dibawa oleh petugas Dinas Sosial Kota Tasukmalaya untuk dilakukan pembinaan. Mereka, lanjut dia, juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Dadang mengatakan, polisi masih terus mendalami kasus itu, juga termasuk dugaan jaringan yang lainnya. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara belum ada bukti yang mengarahkan je jaringan lain.
Sebelumnya, polisi mengamankan delapan orang muda-mudi dalam sebuah kamar hotel, di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Rabu (30/10). Bersama mereka, ditemukan pula alat kontrasepsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka telah berada selama dua hari di hotel tersebut. Sementara para perempuan itu juga mengaku telah melayani tamu hidung belang di hotel itu.
Dadang mengatakan, para perempuan itu ditawarkan melalui salah satu aplikasi daring. "Yang laki-laki itu yang menawarkan melalui online," kata dia.
Dadang menambahkan, para muda-mudi itu sudah saling kenal sebelumnya. Mereka telah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir, bahkan ada yang sejak Februari 2019, di wilayah Tasikmalaya.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangagan Orang. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
https://ift.tt/2ozvXFH
November 01, 2019 at 07:16AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2ozvXFH
via IFTTT
No comments:
Post a Comment