Pages

Saturday, February 2, 2019

Rekeningnya Diblokir, Greenpeace Tutup Dua Kantor di India

Pemerintahan Modi menganggap Greenpeace bertentangan dengan kepentingan India.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Kelompok lingkungan hidup Greenpeace mengatakan telah dipaksa menutup dua dari kantor regionalnya di India dan mengurangi banyak staf karena rekening banknya diblokir setelah tuduhan-tuduhan menerima sumbangan tak sah. Kebijakan itu dijalankan Greenpeace India pada Sabtu

Pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi telah memperketat pengawasan terhadap kelompok-kelompok nirlaba selama beberapa tahun belakangan. Mereka dikatakan sering bertindak bertentangan dengan kepentingan India. Pemerintah India bahkan telah mencabut izin bagi ribuan kelompok yang didanai asing.

Greenpeace yang dikenal karena kampanye menentang pembangkit listrik tenaga batubara di India dilarang menerima sumbangan asing sejak 2015. Lembaga penyelidik kejahatan finansial India membekukan rekening bank utama kelompok tersebut pada 5 Oktober.

Dalam satu pernyataan, Greenpeace mengatakan dua dari kantor-kantor regionalnya -- di New Delhi, ibu kota India, dan kota Patna, India Timur -- telah ditutup.

Staf Greenpeace di seluruh New Delhi dan Patna, serta di kota Bangaluru, di bagian selatan India, berkomitmen akan bekerja sebagai sukarelawan, kata kelompok itu.

"Pemerintah boleh saja membekukan rekening-rekening kami dan menutup kantor-kantor, tetapi Greenpeace adalah gagasan yang tak dapat dimusnahkan," katanya.

Sejak Modi naik ke tampuk kekuasaan pada 2014, India telah membatalkan pendaftaran hampir 15.000 lembaga swadaya masyarakat atas dasar Akta Regulasi Sumbangan Asing. Para pengeritik mengatakan pemerintah telah menggunakan undang-undang pendanaan asing sebagai alat untuk membungkam kelompok-kelompok nirlaba yang telah menyuarakan keprihatinan mengenai harga sosial dari pembangunan ekonomi cepat India atau mempertanyakan catatan hak asasi manusianya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2DPv4Of
February 02, 2019 at 11:30PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2DPv4Of
via IFTTT

No comments:

Post a Comment