IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VIII DPR/RI bersama Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) 2019 seminggu yang lalu bertolak ke Arab Saudi. Kegiatan kunjungan kerja (kunker) ini dilakukan untuk melihat progress penyelenggaraan ibadah haji 2019.
Baca Juga:
"Komisi VIII membagi dua grup untuk kunker ke Arab Saudi. Grup pertama berangkat Februari 2019 dan kedua awal Maret 2019. Kita ingin memastikan pelayanan yang terbaik diberikan kepada calon jamaah haji (calhaj) kita, utamanya aspek pemondokan, makanan atau catering, dan transportasi," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR/RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, saat dihubungi Republika, Ahad (17/3).
Ace melihat dari segi anggaran, yang paling banyak membutuhkan dana adalah masalah pemondokan. Oleh karena itu pemondokan menjadi hal penting yang diperhatikan oleh Komisi VIII saat berkunjung kemarin.
Pihaknya melihat langsung pemondokan mana yang layak untuk disewa dan digunakan oleh calhaj Indonesia dan mana yang tidak. Termasuk meninjau kembali pemondokan yang digunakan tahun lalu apakah masih bisa digunakan atau tidak.
Ace juga menyebut ada yang berbeda perihal pemondokan dibanding tahun lalu. Tahun ini posisi pemondokan disesuaikan dengan embarkasi atau wilayah masing-masing calhaj.
"kalau dulu kan terpecah-pecah. Provinsi Jawa Barat (Jabar), misalnya, dulu ditempatkan di sektor satu, tiga, dan sebagainya. Dan jaraknya jauh. Nah sekarang diharapkan di satu zonasi yang sama," lanjutnya.
Ia menyebut dulu sistem penempatan pemondokan khususnya saat di Mekah dilakukan berdasarkan qur'ah atau pengundian. Namun untuk tahun ini hal tersebut tidak lagi berlaku. Penempatan pemondokan akan disesuaikan dengan embarkasi dan zonasi jamaah.
Berita Terkait
"Nah sekarang kita minta supaya zonasi per-embarkasi. Misal sektor satu untuk provinsi A, B, dan seterusnya. Sektor dua provinsi C, D. Zonasi ini diharapkan membantu proses dan penertiban calhaj," ujar Ace.
https://ift.tt/2TZnsBK
March 18, 2019 at 03:35PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2TZnsBK
via IFTTT
No comments:
Post a Comment