Pages

Monday, March 18, 2019

Kantor Imigrasi Solo Bentuk Tim Pengawasan Tingkat Kecamatan

Timpora bertujuan meningkatkan kerja sama, koordinasi dan sinergitas antarinstansi.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surakarta, membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) tingkat kecamatan di seluruh wilayah eks Karesidenan Surakarta. Timpora tersebut kukuhkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Ramli HS, di The Sunan Hotel Solo, Senin (18/3).

Acara diawali dengan pencanangan dan Penandatanganan plakat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta sebagai kantor Imigrasi WBK dan WBBM (wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih bebas melayani). Timpora terdiri atas unsur pemerintah, Kepolisian, TNI, serta kementerian/lembaga terkait.

Pembentukan Timpora di tingkat kecamatan bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi serta sinergitas antara instansi terkait dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di wilayah masing-masing.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Tengah, Ramli HS, mengatakan, sampai saat ini sudah dibentuk 504 tim pengawasan, terdiri dari 34 Timpora di kota dan 472 Timpora di kecamatan.

"Ini diharapkan memberikan rasa aman pada masyarakat maupun WNA yang berkunjung di eks Karesidenan Surakarta," terangnya kepada wartawan seusai acara pengukuhan.

Di samping itu, pembentukan Timpora juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, implikasi atau dampak WNA berpengaruh pada belanja dan pengeluaran WNA sehingga berpengaruh pada pendapatan masyarakat.

"Kami tidak ingin keberadaan mereka berdampak negatif. Orang masuk Indonesia ini tugas pengawasan bukan hanya Imigrasi, tapi kita semua. Kita lakukan tindakan preventif," ujarnya.

Dia menambahkan, jika nantinya terjadi hal tidak diinginkan, substansi pelanggarannya ada, maka Kantor Imigrasi akan bertindak.

Ramli menyebutkan, di Jawa tengah WNA pemegang izin tinggal tetap ada 423 orang. Namun, jumlah yang punya kartu tanda penduduk (KTP) atau tidak merupakan domain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Kantor Imigrasi telah menginformasikan WNA yang dimungkinkan diberikan izin tinggal tetap.

Terkait warga negara asing di daftar pemilih tetap (DPT), Ramli menilai, sangat dimungkinkan WNA tersebut punya KTP elektronik. "Sepanjang mereka punya izin tinggal tetap atau sudah menikah atau pernah menikah. Tapi mereka tidak punya hak memilih dan dipilih," imbuhnya.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2UCMpjj
March 18, 2019 at 03:37PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2UCMpjj
via IFTTT

No comments:

Post a Comment