REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kajian fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) akan diputus paling lama satu bulan. Menurut Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, saat ini MUI masih meminta masukan berbagai pihak terkait game tersebut.
"Ya tidak terlalu lama. Ya paling lama satu bulan. Bahkan lebih cepat lebih baik supaya orang tidak bingung, tidak ada keraguan justru harus ada kepastian," ujar Amirsyah saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (25/3).
Menurutnya, fatwa MUI terkait game PUBG dibutuhkan untuk memberi pencerahan kepada generasi muda yang kecanduan game tersebut. Kajian fatwa terkait PUBG menyangkut aspek kesehatan, pendidikan, psikologi dan lainnya. Amirsyah menerangkan, pada dasarnya MUI mendukung game yang berorientasi pada pendidikan.
"Intinya game yang menghabiskan waktu membuat pikiran orang yang nonton keracunan, ketegantungan, dan melalaikan tugas-tugas mahasiswa pelajar sesungguhnya lebih banyak mudarat. Apakah nanti fatwanya segera akan diterbitkan tergantung pada kajian akademik dan masukan dari berbagai pihak," kata Amirsyah.
Menurutnya, tak hanya PUBG, Amirsyah mengatakan MUI akan merilis daftar game yang dinilai lebih banyak mudharatnya. "Iya kita akan list supaya lebih lengkap," kata dia.
Game PUBG merupakan salah satu permainan virtual dalam ponsel cerdas bertema peperangan yang dimainkan antarpengguna "Player versus Player" (PvP) secara dalam jaringan atau daring. Sejumlah unsur masyarakat menilai permainan tersebut ditengarai memicu radikalisme.
Karena game ini mempraktikkan peperangan dan pembunuhan. Permainan genre battle royale itu menuai kontroversi setelah disebut mirip dengan aksi pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru.
https://ift.tt/2TXe16j
March 25, 2019 at 02:19PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2TXe16j
via IFTTT
No comments:
Post a Comment